Syarat dan Cara Daftar Poltekpin 2026, Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum
Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) membuka 250 formasi pada seleksi Sekolah Kedinasan 2026. Berikut ini persyaratan yang mesti dipenuhi.
Poltekpin merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Hukum (Kemenkum) yang akan menerima lulusan SMA sederajat dengan formasi sebanyak 250 orang.
Baca juga: Sekolah Kedinasan Poltekimipas Buka 405 Formasi, Berikut Persyaratan Lengkapnya
Poltekpin mempunyai empat program studi Sarjana Terapan (D4) yaitu Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Hukum Kekayaan Intelektual, dan Pembangunan Hukum.
Poltekpin membuka 3 jalur formasi yaitu formasi umum yang dibuka luas tanpa syarat kualifikasi khusus atau tambahan. Lalu formasi Khusus Orang Asli Papua yang dibuka khusus untuk calon peserta yang memiliki garis keturunan orang tua asli Papua. Kemudian ada formasi Khusus Keterwakilan Daerah.
Baca juga: Syarat Masuk Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS 2026, Lulus Jadi CPNSDikutip dari Pengumuman Nomor: SEK.2.KP.02.04-248 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia Kementerian Hukum Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026 berikut ini persyaratan masuknya.
Persyaratan Poltekpin 2026
1. Warga Negara Republik Indonesia (pria/wanita) yang setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;2. Lulusan SLTA/sederajat (SMA/MA/SMK/MAK) semua jurusan
3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 21 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftarantanggal 18 Agustus 2026 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
4. Nilai mata pelajaran Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Matematika minimal 70,00 (skala 100,00) pada ijazah atau transkrip/daftar nilai yang menunjukkan nilai akhir pembelajaran;
5. Tinggi Badan bagi pria minimal 162 cm, bagi wanita minimal 155 cm;
Potret Putri Leonor dan Adiknya Bersama Trofi Piala Dunia 2026 Viral, Replikasi Foto Ikonik 2010
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, tidak mengidap HIV/AIDS, tidak mengonsumsi narkoba, tidak buta warna, serta tidak memiliki riwayat patah tulang. Penggunaan kacamata diperbolehkan dengan toleransi visus mata maksimal -1,00 (minus satu);7. Bagi peserta pria tidak memiliki tato/bekas tato serta tidak memiliki tindik/bekas tindik pada bagian telinga dan/atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua adat dengan mengetahui lurah/kepala desasetempat);
8. Bagi peserta wanita tidak memiliki tato/bekas tato serta tidak memiliki lebih dari 1 (satu) tindik/bekas tindik pada masing-masing telinga kiri dan kanan dan/atau pada anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua adat dengan mengetahui lurah/kepala desa setempat);
9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari lurah/kepala desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
10. Bagi peserta wanita belum pernah melahirkan dan bagi peserta pria belum pernah memiliki anak biologis (dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua yang diketahui dan disahkan oleh RT dan RW setempat);
11. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum di seluruh wilayah Indonesia;12. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain;
13. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
14. Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp100.000;
15. Bagi peserta yang mendaftar formasi khusus Orang Asli Papua (OAP) wajib melampirkan surat keterangan asli dari lurah/kepala desa/kepala suku/Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa peserta merupakan orang asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (ayah dan/atau ibu);
16. Bagi peserta yang mendaftar formasi khusus Keterwakilan Daerah wajib bertempat tinggal atau berdomisili pada provinsi yang termasuk dalam daerah keterwakilan yang ditetapkan oleh panitia seleksi, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik dan/atau Kartu Keluarga dan ijazah SLTA/sederajat;17. Apabila di kemudian hari dokumen dan data yang disampaikan terbukti tidak benar atau tidak sah, peserta dapat dinyatakan gugur.
Tata Cara Pendaftaran
1. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran secara daring pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dimulai tanggal 18-30 Agustus 2026, dengan tata cara sebagai berikuta. Mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id;
b. Membuat akun SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), kemudian mencetak Kartu Informasi Akun;
c. Melakukan login ke portal SSCASN menggunakan NIK dan password yang telahdidaftarkan;
d. Memilih program studi sekolah kedinasan POLTEKPIN, memilih formasi/jalur penerimaan mahasiswa baru (formasi umum/formasi khusus orang asli papua/formasi khusus keterwakilan daerah), melengkapi biodata dan isian lainnya, serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.










