Polri Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan WNA China, 2 Pelaku Ditangkap
Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjerat perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dinikahkan dengan WNA China.
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) menangkap dua pelaku yakni perempuan inisial CA (25) dan pria inisial FU (59).
Baca juga: 5 Bayi Ditemukan di Kontrakan dalam Kasus TPPO
"Pengungkapan kasus pengantin pesanan WNI untuk WNA warga China sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/32/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025. Untuk pelapor adalah korban sendiri ULS," ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CA berperan sebagai perekrut mencari wanita yang ingin dinikahkan dengan WN China. Selain itu, urusan administrasi mulai dari pemalsuan dokumen dan dokumen keberangkatan korban ke China diurus seluruhnya oleh CA dengan keuntungan Rp20 juta.Sementara, FU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban. Dengan keuntungan Rp5 juta setiap korban yang berhasil diberangkatkan. “Untuk TKP-nya ada di Jakarta dan China, kemudian waktunya berlangsung dari 2024-2025,” sebutnya.
Para korban mayoritas terperdaya dengan iming-iming para tersangka yang menjanjikan mendapat kehidupan lebih layak ketika menikah dengan WN China. Bahkan, akan mendapat uang Rp25 juta setelah pernikahan serta uang Rp10 juta setiap bulan ketika telah berada di China.
"Uang Rp25 juta telah diterima, tetapi untuk uang bulanan yang dijanjikan tidak pernah diterima," ucap Nurul.
Bukannya mendapat kehidupan yang layak, para perempuan Indonesia malah mengalami kekerasan fisik dari suaminya. Selain itu, korban juga dipaksa mengerjakan pekerjaan rumah tangga di rumah yang dihuni lebih dari 10 anggota keluarga suaminya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk delapan paspor asli perempuan WNI dan delapan fotokopi KTP WNI yang dinikahkan dengan warga negara China, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. "Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk Tahap 2," kata Nurul.









