RUU Kewarganegaraan Dapat Memajukan Kesetaraan Hak dan Memperkuat Daya Saing Bangsa
Hristina Nikolic MurtiKabid Humas Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB)
PADA Pidato Kenegaraan dalam rangka perayaan HUT ke-81 RI, Presiden mengusulkan “perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional.” Usulan ini memunculkan harapan bahwa pemerintah telah mendengar dan memahami kebutuhan keluarga kami, bahwa negara berniat memperluas status anak berkewarganegaraan ganda terbatas agar berlaku seumur hidup.
Kami telah menanti perubahan ini sejak lama dan merasa terpanggil untuk menyampaikan perubahan yang diharapkan oleh keluarga perkawinan campuran (KPC) di dalam negeri, sebagai pemangku kepentingan terkait cakupan RUU tersebut.
Dua dasawarsa telah berlalu sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pada masanya, lahirnya regulasi tersebut merupakan tonggak sejarah dan kemajuan yang sangat berarti, baik bagi negara maupun bagi hak asasi keluarga.
Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB) bersama berbagai elemen masyarakat keluarga perkawinan campuran kala itu berhasil memperjuangkan terobosan penting, yaitu pengakuan status kewarganegaraan ganda (KG) terbatas. Pembahasan RUU Kewarganegaraan yang kini bergulir di ruang publik semestinya menjadi momentum emas untuk menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan nyata masyarakat serta kepentingan strategis bangsa. Wacana yang kini bergema, konsep "Kewarganegaraan Ganda (KG) Terbatas untuk Talenta Istimewa", akan diterapkan secara selektif. Secara prinsip, konsep ini menunjukkan pengakuan negara terhadap asas kewarganegaraan ganda yang utuh (berlaku seumur hidup tanpa batasan) bagi individu tertentu.
Harapan kami, anak berkewarganegaraan ganda (ABG) dipertimbangkan oleh negara sebagai talenta yang dibahas dalam pidato presiden, karena mereka memiliki bakat dan keahlian yang dihargai di dunia. Tepatnya, selama ini mereka terpaksa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia karena “kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian di luar negeri”.
Ini bukan semata-mata tentang hak atas identitas, melainkan tentang perlindungan aset sumber daya manusia Indonesia. Generasi ABG muda yang berpendidikan global, membawa Pancasila dalam hati, merawat nilai-nilai Indonesia, dan memiliki ikatan batin yang kuat dengan Ibu Pertiwi tidak semestinya dipaksa melepas status keindonesiaan mereka hanya karena tenggat administratif.
Kalimat yang diucapkan pada Jumat sore telah membawa harapan: “Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarier di dunia dan ikatan mereka kepada Tanah Air.”
Prinsip Kesetaraan Menuju Kewarganegaraan Ganda Utuh
Mengacu pada Konstitusi, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan prinsip kesetaraan bahwa kedudukan semua warga negara sama di mata hukum. Jika negara mendukung KG bagi individu pilihan, maka hak yang sama, berlandaskan asas keadilan, patut diperluas untuk mencakup WNI pada umumnya, termasuk anggota KPC serta diaspora, tentu hanya bagi mereka yang memenuhi syarat.MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
Jika kewarganegaraan ganda terbatas ini juga akan diberikan kepada orang asing yang berjasa, maka tidak ada kendala untuk mempertimbangkan pula pasangan asing dalam KPC yang sudah menikah lebih dari 10 tahun, eks-ABG, dan eks-WNI untuk diberikan hak selaras yang berlaku seumur hidup. Semua lapisan masyarakat tersebut telah lama membuktikan dedikasi, investasi sosial-ekonomi, dan komitmen kebangsaan secara nyata dan berkelanjutan. Tentu saja, semua kategori ini mesti memenuhi persyaratan untuk melindungi keamanan negara sebagaimana berlaku di lebih dari 75 negara di dunia yang saat ini mengakui asas kewarganegaraan ganda.
Kebijakan ini patut dirancang secara “terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara.”
Integrasi Status Khusus dan Izin Tinggal yang Lengkap
Kami menyadari adanya kendala bagi eks-WNI atau pasangan kawin campur yang bermukim di berbagai negara yang menerapkan asas tunggal secara kaku. Dalam konteks ini, pembentukan status khusus merupakan jalan keluar yang realistis dan strategis, seperti inisiatif Global Citizens of Indonesia (GCI) yang sempat dikaji lintas kementerian pada tahun 2024.Intinya, persamaan hak dengan WNI pada umumnya, kecuali hak politik dan hak menduduki jabatan tertentu.Agar memiliki kepastian hukum yang kuat dan tidak bergantung pada diskresi sektoral semata, status khusus idealnya diwadahi secara formal dalam bentuk yang utuh pada bab tersendiri dalam RUU Kewarganegaraan yang baru.
Kategori Khusus bagi Orang Asing dalam Keluarga Campuran
Hal krusial yang kerap luput dari perhatian para perumus kebijakan adalah posisi penduduk asing sebagai pasangan sah bagi WNI. Selama ini, perlakuan regulasi terhadap pasangan asing, eks-ABG, dan eks-WNI kerap disamaratakan dengan warga negara asing murni.Akibatnya, setiap kali pemerintah memperketat kebijakan akibat ulah wisatawan, ekspatriat bermasalah, atau investor fiktif, keluarga perkawinan campuran ikut menanggung dampaknya. Orang asing dari KPC merupakan bagian integral dari keluarga Indonesia karena setiap WNI memiliki hak konstitusional untuk membangun keluarga dan memperoleh perlindungan negara. RUU baru perlu mendefinisikan kategori khusus bagi warga asing dalam perkawinan campuran. Pembedaan status ini penting untuk memperkuat ketahanan keluarga, menjamin kepastian hukum dan izin tinggal, serta melindungi hak-hak keperdataan mereka.
Maju Progresif
Pembaruan UU Kewarganegaraan setelah dua dasawarsa seharusnya tidak sekadar berupa revisi parsial atau kompromi jangka pendek. APAB berharap para perancang undang-undang berani mengambil langkah progresif untuk mengukuhkan kewarganegaraan ganda seumur hidup bagi semua yang memenuhi syarat sebagai WNI, KPC, dan eks-WNI beserta keluarganya, karena kewajiban perlu diimbangi dengan hak yang seimbang.Selanjutnya, pengintegrasian status khusus dan izin tinggal yang lengkap secara komprehensif bagi mereka yang berkaitan dengan negara berasas tunggal yang kaku.
Pemberian kepastian hukum yang adil dan sejalan dengan HAM bagi KPC dan diaspora berarti Indonesia merangkul segenap anak bangsa beserta keluarganya untuk bersama-sama bersaing di panggung dunia.










