Mewujudkan Cita-Cita Kemerdekaan Melalui APBN

Mewujudkan Cita-Cita Kemerdekaan Melalui APBN

Nasional | sindonews | Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:53
share

Candra Fajri Ananda Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

DELAPAN puluh satu tahun Indonesia merdeka bukan sekadar penanda perjalanan waktu, melainkan momentum untuk menilai kembali sejauh mana cita-cita kemerdekaan telah diwujudkan dalam kehidupan masyarakat. Kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 lahir dari perjuangan panjang, pengorbanan, dan harapan akan terbentuknya bangsa yang berdaulat, adil, serta sejahtera.

Karena itu, kemerdekaan tidak semestinya dimaknai sebatas terbebasnya bangsa dari penjajahan, tetapi juga sebagai kemampuan negara membebaskan rakyat dari kemiskinan, ketimpangan, keterbelakangan, dan keterbatasan akses terhadap kehidupan yang layak. Cita-cita kemerdekaan menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama penyelenggaraan negara.

Kesejahteraan tersebut tidak hanya tercermin dalam pertumbuhan ekonomi atau peningkatan pendapatan nasional, tetapi juga dalam terpenuhinya kebutuhan dasar, tersedianya pekerjaan yang layak, serta terbukanya akses yang setara terhadap pendidikan, kesehatan, perumahan, dan perlindungan sosial. Artinya, kemajuan bangsa harus dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya dinikmati oleh kelompok tertentu atau terkonsentrasi pada wilayah yang telah berkembang.

Sebagai negara kepulauan yang luas dan beragam seperti Indonesia, keadilan juga menuntut adanya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah. Masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik, infrastruktur, kesempatan ekonomi, dan ruang partisipasi dalam pembangunan. Pemerataan bukan berarti menyeragamkan setiap daerah, melainkan memastikan bahwa seluruh wilayah dapat berkembang sesuai dengan karakter, kebutuhan, dan potensi lokalnya. Pembangunan yang adil adalah pembangunan yang tidak meninggalkan siapa pun dan tidak membiarkan jarak geografis menentukan kualitas masa depan seseorang. Setiap pemerintahan yang memperoleh mandat rakyat membawa program, prioritas, dan pendekatan pembangunan yang berbeda. Meski demikian, seluruh program tersebut pada hakikatnya harus bermuara pada tujuan konstitusional yang sama, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.

Sebab itu, keberhasilan pemerintahan tidak cukup dinilai dari banyaknya program yang diluncurkan, besarnya anggaran yang dibelanjakan, atau tingginya angka pertumbuhan, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat seperti berkurangnya kemiskinan dan ketimpangan, meningkatnya kesempatan kerja, serta membaiknya kualitas hidup secara merata.

Menata Prioritas Pembangunan

Pada perencanaan pembangunan nasional, penentuan tahapan dan skala prioritas merupakan hal yang sangat krusial. Kebutuhan masyarakat terus berkembang, sedangkan kemampuan anggaran negara memiliki batas dan setiap pemerintahan bekerja dalam periode lima tahunan. Kondisi tersebut menuntut pemerintah untuk menyusun kebijakan secara cermat, terukur, dan berkelanjutan.

Pembangunan tidak dapat dilaksanakan sekaligus, tetapi harus ditempatkan dalam urutan yang tepat berdasarkan tingkat urgensi, manfaat bagi masyarakat, kesiapan pelaksanaan, serta daya ungkitnya terhadap perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Sejatinya, pembangunan infrastruktur tetap menjadi salah satu fondasi utama karena menentukan keterhubungan antarwilayah, kelancaran distribusi barang dan jasa, serta pemerataan kesempatan ekonomi.

Hingga akhir 2025, Indonesia memiliki jalan nasional sepanjang 47.603,39 kilometer dengan tingkat kemantapan 93,65 persen, sedangkan jalan tol yang telah beroperasi mencapai sekitar 3.115 kilometer. Capaian tersebut menunjukkan kemajuan konektivitas fisik, tetapi pembangunan infrastruktur tidak boleh berhenti pada penyediaan jalan, jembatan, pelabuhan, dan bangunan semata. Infrastruktur harus menjadi jembatan yang mendekatkan masyarakat kepada sekolah, fasilitas kesehatan, pasar, lapangan pekerjaan, dan pelayanan dasar. Hal ini semakin penting dalam era digital, mengingat baru 72,78 persen penduduk Indonesia yang telah mengakses internet pada 2024. Karena itu, keberhasilan suatu proyek semestinya tidak hanya diukur dari panjang jalan atau besarnya nilai investasi, tetapi juga dari kemampuannya memperluas kesempatan, mengurangi keterisolasian, dan menghadirkan kehidupan yang lebih layak bagi masyarakat.

Selain itu, keseimbangan pembangunan antara kota dan desa juga harus ditempatkan sebagai bagian utama dalam perencanaan nasional. Kesenjangan kesejahteraan masih terlihat dari tingkat kemiskinan pada September 2025 yang mencapai 10,72 persen di perdesaan, jauh lebih tinggi dibandingkan 6,60 persen di perkotaan. Kota membutuhkan tata ruang, transportasi publik, perumahan, dan pelayanan yang mampu mengimbangi pertumbuhan penduduk, sedangkan desa memerlukan konektivitas, penguatan ekonomi lokal, akses teknologi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pada saat yang sama, pendidikan dan kesehatan harus tetap menjadi prioritas karena keduanya merupakan investasi paling mendasar bagi kemajuan bangsa. BPS mencatat bahwa rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia berusia 25 tahun ke atas pada 2025 baru mencapai 9,07 tahun. Di samping itu, dalam bidang kesehatan, Indonesia memiliki 10.180 puskesmas pada 2023, yang terdiri atas 4.210 puskesmas rawat inap dan 5.970 puskesmas nonrawat inap.

Namun, ketersediaan fasilitas belum selalu berarti kemudahan akses karena jarak, transportasi, tenaga kesehatan, mutu pelayanan, dan kemampuan ekonomi masyarakat juga turut menentukan. Infrastruktur yang megah akan kehilangan maknanya apabila masih ada anak yang harus menempuh perjalanan panjang untuk bersekolah atau keluarga yang terlambat memperoleh pertolongan medis karena layanan kesehatan terlalu jauh dari tempat tinggalnya.

Besarnya kebutuhan pembangunan di Indonesia menunjukkan bahwa pemerataan tidak cukup diwujudkan melalui perencanaan yang baik, tetapi juga memerlukan dukungan pembiayaan yang kuat, berkelanjutan, dan dikelola secara tepat. Dalam APBN 2026, belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun, sedangkan pendapatan negara ditargetkan Rp3.153,6 triliun, sehingga direncanakan defisit sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB. Hingga akhir Juni 2026, realisasi pendapatan negara mencapai Rp1.459,4 triliun, sementara belanja negara telah mencapai Rp1.656,0 triliun, sehingga APBN mencatat defisit Rp196,5 triliun atau 0,76 persen terhadap PDB. Tantangannya pun menjadi semakin kompleks ketika negara harus membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan perlindungan sosial secara bersamaan di tengah ruang fiskal yang terbatas.

Menjaga Amanat di Setiap Rupiah

Di tengah kewajiban pembayaran utang, meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan, serta ketidakpastian ekonomi yang dapat memengaruhi pencapaian target penerimaan negara, ruang fiskal pemerintah harus dikelola dengan semakin hati-hati. Artinya, kondisi tersebut menuntut pengelolaan anggaran yang lebih disiplin, selektif, dan bertanggung jawab.

Setiap rupiah yang dibelanjakan bukan sekadar angka dalam dokumen fiskal, melainkan amanat publik yang harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, perlindungan, kesempatan, dan peningkatan kualitas hidup. Karena itu, keterbatasan fiskal seharusnya tidak hanya mendorong penghematan, tetapi juga melahirkan keberanian untuk menentukan prioritas serta menghentikan belanja yang tidak relevan, tumpang tindih, atau rendah manfaat.

Belanja negara yang berkualitas setidaknya harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu tepat nilai, tepat sasaran, dan tepat waktu. Tepat nilai berarti anggaran dikeluarkan secara wajar, efisien, dan sebanding dengan manfaat yang dihasilkan; tepat sasaran berarti belanja menjangkau kelompok masyarakat dan wilayah yang paling membutuhkan; sedangkan tepat waktu berarti program dilaksanakan ketika manfaatnya benar-benar diperlukan, bukan setelah persoalan membesar atau momentum pembangunan terlewatkan.

Dengan demikian, kualitas belanja tidak cukup dinilai dari tingginya tingkat penyerapan anggaran, melainkan dari kemampuannya memperbaiki pelayanan publik, mengurangi kesenjangan, menciptakan kesempatan kerja, dan memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat. Belanja yang keliru prioritas, terlambat dilaksanakan, atau tidak menyentuh kebutuhan nyata masyarakat pada akhirnya bukan hanya menimbulkan pemborosan fiskal, melainkan juga menunda hadirnya keadilan. Di balik anggaran yang tidak tepat terdapat anak yang belum memperoleh ruang belajar yang layak, keluarga yang kesulitan mengakses pelayanan kesehatan, petani yang menunggu irigasi, serta masyarakat desa yang masih berharap pada jalan dan konektivitas. Karena itu, perbaikan kualitas belanja merupakan tanggung jawab moral sekaligus kewajiban konstitusional pemerintah.

Dalam situasi fiskal yang tertekan, negara justru harus semakin cermat memastikan bahwa keterbatasan anggaran tidak berubah menjadi keterbatasan harapan, sebab bagi masyarakat yang paling rentan, keadilan yang tertunda sering kali berarti kesempatan hidup yang tidak pernah kembali. Di samping APBN, kehadiran Danantara diharapkan mampu memperkuat kapasitas pembiayaan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan investasi strategis nasional.

Melalui konsolidasi dan optimalisasi pengelolaan investasi dan aset BUMN strategis, Danantara dapat berperan sebagai instrumen pelengkap untuk membiayai proyek-proyek produktif yang memiliki daya ungkit ekonomi dan prospek manfaat jangka panjang, sehingga kebutuhan pembangunan tidak sepenuhnya membebani ruang fiskal pemerintah.

Meski demikian, peran tersebut harus disertai tata kelola yang transparan, akuntabel, profesional, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian agar setiap keputusan investasi tetap berpihak pada kepentingan publik. Sinergi antara APBN dan Danantara tidak boleh hanya menghasilkan peningkatan nilai aset, besarnya investasi, atau banyaknya proyek, tetapi harus diterjemahkan menjadi manfaat yang nyata melalui penciptaan lapangan kerja, penguatan produktivitas nasional, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat. Semoga.

Topik Menarik