Industri Kripto Berkembang Cepat, Regulasi Jadi Fondasi Perlindungan Konsumen

Industri Kripto Berkembang Cepat, Regulasi Jadi Fondasi Perlindungan Konsumen

Ekonomi | sindonews | Jum'at, 14 Agustus 2026 - 14:27
share

Industri blockchain dan aset kripto Indonesia memasuki fase baru seiring menguatnya kerangka regulasi dan meluasnya pemanfaatan teknologi blockchain ke sektor ekonomi riil. Perkembangan tersebut tidak lagi hanya bertumpu pada perdagangan aset kripto, tetapi mulai mencakup tokenisasi aset dunia nyata (real world assets/RWA), kekayaan intelektual, hingga pembangunan infrastruktur digital.

"Kami tidak melihat transisi ke OJK sebagai sesuatu yang perlu ditakuti. Pendekatan soft landing membuat proses perubahan berjalan cukup baik. Yang terpenting adalah bagaimana kepastian regulasi yang semakin kuat dapat menjadi fondasi bagi industri untuk menjadi ruang inovasi dan integrasi yang lebih luas dengan ekosistem keuangan dengan tetap menjaga perlindungan konsumen," ujar CEO Indodax William Sutanto dalam panel diskusi Indonesia Blockchain Week 2026 dikutip pada Jumat (14/8/2026).

Baca Juga:Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T

William menilai pengawasan aset kripto oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu diikuti dengan penguatan ekosistem, termasuk integrasi yang lebih luas dengan lembaga jasa keuangan serta regulasi yang tetap memberikan ruang bagi inovasi. Menurut dia, keseimbangan antara inovasi, perluasan akses pasar, dan perlindungan konsumen penting agar industri domestik dapat tumbuh dan bersaing secara global.

"Industri kripto berkembang sangat cepat. Karena itu, yang perlu terus dicari adalah keseimbangan agar inovasi tetap memiliki ruang untuk berkembang, sementara perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas," katanya.Di sisi pasar, bertambahnya jumlah exchange berizin dinilai memberikan lebih banyak pilihan bagi konsumen. Namun, William mengingatkan pertumbuhan jumlah pelaku perlu berjalan seimbang dengan perkembangan volume perdagangan agar industri dapat terhindar dari risiko konsolidasi akibat persaingan yang semakin ketat.

Sementara itu, pemanfaatan blockchain mulai diarahkan untuk mendukung pembiayaan dan investasi melalui tokenisasi aset. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan teknologi tersebut memungkinkan berbagai aset, seperti surat berharga, komoditas, emas, properti, hingga infrastruktur, direpresentasikan secara digital dan dibagi menjadi unit lebih kecil sehingga berpotensi memperluas akses investasi.

"Investor kecil, investor menengah, investor besar bisa menjadi bagian daripada ekosistem investasi karena adanya blockchain dan juga adanya kemampuan untuk mendigitalisasi aset-aset dan bisa membagi dalam bentuk bagian-bagian yang lebih kecil dan lebih terjangkau bagi para investornya," ujar Rachmat.

Pemanfaatan blockchain juga mulai menyentuh sektor ekonomi kreatif, terutama dalam pengelolaan dan komersialisasi kekayaan intelektual. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menilai teknologi blockchain dan Web3 dapat membuka peluang penguatan kebijakan, perizinan, pengelolaan royalti, hingga model pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

"Blockchain membuka ruang untuk memperkuat kebijakan, perizinan, royalti, hingga menghadirkan model pembiayaan baru berbasis IP. Namun satu prinsip harus tetap dijaga, inovasi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan konsumen," ujar Teuku Riefky.

Baca Juga:Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026

Perkembangan tersebut menunjukkan industri blockchain Indonesia mulai bergerak dari sekadar membangun pasar aset digital menuju pemanfaatan teknologi untuk menciptakan nilai ekonomi yang lebih luas. Dengan regulasi yang adaptif, kepatuhan, dan tata kelola yang kuat, ekosistem aset digital dinilai memiliki peluang untuk mendukung akses investasi, pembiayaan, serta pengembangan ekonomi kreatif secara berkelanjutan.

Topik Menarik