Layangkan Perbaikan Permohonan ke PN Jakpus, Bonatua Yakin Ada PMH dalam Legalisir Ijazah Jokowi
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi meyakini adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait keabsahan legalisir ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, legalisir ijazah Jokowi telah melanggar ketentuan.
Hal itu tertuang dalam permohonan perbaikan yang diajukan Bonatua dalam sidang perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (12/8/2026). Agenda ini dilakukan setelah proses mediasi antara penggugat dan tergugat dinyatakan gagal.
"Hari ini kami mengajukan hak kami, hak untuk menyampaikan dan sudah disampaikan, perubahan atau perbaikan gugatan. Perbaikan itu untuk menegaskan kembali bahwa klien kami dalam gugatannya menegaskan adanya PMH yang dilakukan oleh Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9," ujar kuasa hukum Bonatua, Muhammad Joni usai sidang.
Baca juga: Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Bawa Bukti Jika Yakin Ijazah Palsu
Ia berkata, majelis hakim telah menerima perbaikan permohonannya. Joni mengatakan, perbaikan permohonan ini merupakan bentuk penegasan Bonatua untuk membuktikan adanya PMH dalam penerbitan legalisir ijazah Jokowi."Yaitu penggunaan atau digunakannya, dan sebelumnya diterbitkannya legalisir fotokopi ijazah calon presiden saat itu, calon gubernur DKI saat itu, dan calon walikota Surakarta pada saat itu, yaitu Joko Widodo, yang tidak memiliki persyaratan wajib, yaitu tanggal, dan harus dibuktikan," ucap Joni.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 73 ayat 3 hurub b Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008. Klausul itu mengatur secara detail legalisir harus dilakukan oleh pejabat berwenang dan disematkan tanggal dan tahunnya.
"Dalam perkara ini, hal itu nihil. Tidak ada. Dan dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang pada saat menjabat itu. Apa yang kami sampaikan ini adalah berdasarkan batu ujinya itu adalah undang-undang tadi, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Permendiknas," ujar Joni.
Joni menegaskan, pihak tergugat yakni Universitas Gadjah Mada (UGM) tak bisa mengelak. Pasalnya, kata dia, UU dan Permendiknas itu merupakan payung hukum.
"Hello, erga omnes berlaku untuk semua! Kedua aturan tersebut, demi konstitusi, demi supremasi konstitusi, UGM terikat dengan ketentuan itu. Jadi gak bisa mentang-mentang mengatakan ya kami gak terikat dengan ketentuan legalisasi administrasi yang jelas dalam undang-undang tentang cara membuat, menandatangani proses legalisasi-legalisir ijazah tersebut," ujar Joni.
"Oleh karena itu, sehamparan bumi pun opini yang mengatakan, 'Wah, kami udah biasa kok enggak ada tanggal enggak ada tahun,' itu kalah dengan sepotong kalimat dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya.










