Bonatua Silalahi Tantang Jokowi Uji Keabsahan Legalisir Ijazah di ANRI

Bonatua Silalahi Tantang Jokowi Uji Keabsahan Legalisir Ijazah di ANRI

Nasional | sindonews | Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:20
share

Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi meminta Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menguji keabsahan legalisir ijazah S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM) di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Pernyataan itu dilontarkan Bonatua sekaligus meresposn klaim kubu Jokowi yang siap menunjukkan ijazah dalam persidangan.

Menurutnya, pembuktian keabsahan sebuah ijazah tak cukup bila dilakukan dengan cara melihat fisiknya. "Kalaupun ditunjukkan ijazah itu, ya kita mau bilang apa, kita juga dengan mata telanjang tidak bisa memeriksa. Kami bahkan suruh beliau bawa itu ke ANRI, Lembaga Kearsipan Daerah Solo, Lembaga Kearsipan Daerah Jakarta, supaya diautentikasi secara layak dan patut," ujar Bonatua saat ditemui di PN Jakpus, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023. Ia berkata, peraturan ini mewajibkan pemeriksaan arsip di ANRI.

Baca juga: Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Bawa Bukti Jika Yakin Ijazah Palsu

"Apa bunyi peraturan itu? Arsip tahun 2005, arsip tahun 2010, 2012, 2014, 2019, itu fotokopi legalisirnya harus diperiksa informasinya oleh ANRI, benar enggak informasinya. Setelah itu, dia akan memeriksa aslinya juga, sumber aslinya mana. Autentik enggak aslinya, jangan sampai fotokopinya dibilang asli, ternyata sumbernya cuma tidak asli," ucap Bonatua.

Kendati demikian, Bonatua menegaskan, pihaknya ingin membuktikan administratif ijazah Jokowi secara patut dan layak, bukan dengan visual belaka. "Jadi yes, kami tidak berhenti sampai hanya dikasih tunjuk saja ijazah itu. Serahkan dong ke ANRI. Toh kita juga apa... publik di sini matanya awam, kita gak punya laboratorium. Bahkan pun saya juga tantang ini," kata Bonatua.

"Kalau nanti pengadilan ditunjukkan, kita tidak bisa apa-apa, ya, kita tidak mengerti, kita mau menyanggah juga enggak bisa, tapi kalau dia di ANRI, begitu ANRI periksa, katakanlah dia pakai laboratorium forensik, dia putuskan ini asli, kita bisa gugat. Kita pasti gugat karena itu putusan TUN. Ini yang dihindari mereka," pungkasnya.

Topik Menarik