Pengacara Beberkan Alasan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Pengacara Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, Wirawan Adnan membeberkan alasannya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami akan melakukan sidang perdana perjuangan praperadilan atas nama dokter Tifa sebagaimana diketahui pada putusan sela, surat dakwaan dari penuntut umum dinyatakan batal demi hukum," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Menurut dia, surat dakwaan dari Jaksa sejatinya telah dinyatakan batal demi hukum sehingga status kliennya sudah bukan lagi sebagai terdakwa, apalagi tersangka. Alhasil, pihaknya mengajukan praperadilan kaitannya putusan sela tersebut ke PN Jakarta Selatan.
Maka itu, tim Jaksa seharusnya mengajukan perlawanan seperti banding atas putusan sela hakim PN Jakarta Timur. Bukan malah melakukan perbaikan dan mengajukannya kembali ke PN Jakarta Timur sebagaimana telah mereka lakukan.
"Atas posisi ini, kami mengajukan praperadilan untuk meminta agar penuntut umum bukan melakukan perbaikan surat dakwaan, namun melakukan perlawanan atau naik banding. Jadi posisi kami sekarang menuntut forum praperadilan agar penuntut umum mengajukan perlawanan ke pengadilan," kata Wirawan.









