Roy Suryo 4 Kali Praperadilan dalam Kasus Ijazah Jokowi, Memangnya Boleh Berkali-kali?
Praperadilan menjadi salah satu jalur hukum yang ditempuh Roy Suryo dalam menghadapi proses hukum kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menariknya, dalam perkara ini Roy Suryo telah beberapa kali mengajukan praperadilan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, sebenarnya berapa kali seseorang diperbolehkan mengajukan praperadilan dalam satu perkara?
Secara sederhana, tidak ada ketentuan yang menetapkan batas maksimal satu atau dua kali praperadilan untuk satu perkara. Namun, pengajuan berulang bukan berarti seseorang dapat menguji hal yang sama tanpa batas. Yang menjadi kunci adalah objek, dasar permohonan, serta perkembangan proses hukum yang mendasarinya.
Praperadilan Pertama Terkait Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan
Dalam kasus ijazah Jokowi, praperadilan pertama yang diajukan Roy Suryo berkaitan dengan tindakan upaya paksa penyidik, yakni penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.Baca juga: Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, Refly Harun: Hak yang Diberikan oleh Undang-Undang
Pada 7 Juli 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Namun, putusan tersebut tidak otomatis membatalkan status Roy Suryo sebagai tersangka ataupun menghentikan pokok perkara.Pakar Hukum Pidana Edi Hasibuan menjelaskan putusan tersebut hanya menilai sah atau tidaknya tindakan upaya paksa, bukan menentukan apakah Roy Suryo bersalah atau tidak dalam pokok perkara. Dengan kata lain, menang dalam satu aspek praperadilan tidak sama dengan menang dalam perkara pidana pokok.
Praperadilan Kedua: Menguji Status Tersangka
Setelah putusan pertama, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan. Kali ini objeknya berbeda, yakni menguji *sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka* dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Jokowi.Lihat video:PERTARUNGAN JOKOWI VS ROY SURYO MAKIN PANAS: TIm Jokowi Ngamuk Desak Copot dan Pecat MA
Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 8108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Roy mempersoalkan penetapan tersangka yang dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025.Namun, pada 20 Juli 2026, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. Artinya, status tersangka Roy Suryo tetap sah
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan menghormati putusan tersebut meski memiliki pandangan berbeda terhadap pertimbangan hakim, terutama mengenai kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka.
Praperadilan Ketiga: Bukan Lagi Soal Status Tersangka
Roy Suryo kemudian kembali mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya.Kali ini fokusnya bukan lagi menguji status tersangka, melainkan tuntutan ganti kerugian atas tindakan penangkapan, penahanan dan penggeledahan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim.Roy menuntut ganti rugi sekitar Rp206 juta. Namun, pada 6 Agustus 2026, PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Hakim menilai terdapat persoalan formil karena pihak yang seharusnya dilibatkan dalam pembayaran ganti kerugian adalah Menteri Keuangan (Menkeu), tetapi tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara.
Dengan demikian, putusan tersebut bukan berarti hakim kembali menyatakan tindakan penyidik sah. Permohonan ketiga tidak diterima karena persoalan formil.
Praperadilan Keempat: Persoalan Pencekalan
Belum berhenti di sana, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan untuk keempat kalinya. Berdasarkan informasi terbaru, permohonan keempat berkaitan dengan pencekalan terhadap dirinya.PN Jakarta Selatan menjadwalkan persidangan perkara tersebut pada 14 Agustus 2026 setelah sebelumnya mengalami penundaan.Ini menunjukkan satu hal penting: empat praperadilan tidak serta-merta berarti empat kali mengulang perkara yang sama. Objek yang diuji dalam masing-masing permohonan berbeda.
Jadi, Bolehkah Praperadilan Berkali-kali?
Secara hukum, tidak ada angka maksimal yang secara eksplisit membatasi jumlah pengajuan praperadilan dalam satu rangkaian perkara. Namun, pengajuan tersebut tetap harus memiliki dasar dan objek yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Dalam kasus Roy Suryo, misalnya:
1. Praperadilan pertama: menguji penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.2. Praperadilan kedua: menguji penetapan tersangka.3. Praperadilan ketiga: mempersoalkan ganti kerugian akibat upaya paksa.4. Praperadilan keempat: mempersoalkan pencekalan.Jadi, secara substansi, bukan sekadar jumlah pengajuan yang menjadi persoalan, tetapi apakah setiap permohonan memiliki objek dan dasar hukum yang berbeda serta memang termasuk kewenangan praperadilan.
Mengapa Kasus Roy Suryo Menjadi Menarik?Kasus ini memperlihatkan bahwa praperadilan dapat digunakan lebih dari sekali sepanjang terdapat objek hukum yang berbeda. Namun, terdapat pula batas penting.
Praperadilan bukan forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Praperadilan pada dasarnya menguji aspek tertentu dari tindakan aparat penegak hukum sebagaimana ditentukan hukum acara pidana.
Karena itu, kemenangan Roy Suryo pada praperadilan pertama tidak otomatis menghapus status tersangkanya. Sebaliknya, kekalahan dalam praperadilan kedua juga tidak menghapus fakta bahwa pada putusan pertama hakim pernah menyatakan sejumlah tindakan upaya paksa tidak sah.









