Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Dokter Tifa di PN Jaksel
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hari ini, Rabu (12/8/2026). Diketahui, Tifa mengajukan gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Gayus Lumbuun: Menang Mutlak Secara Prosedural
“Tanggal sidang Rabu 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, panggilan para pihak. Ruang sidang 02,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 3 Agustus 2026. “Klasifikasi perkara: Sah atau Tidaknya Penghentian Penuntutan,” tulisnya.Termohon dalam gugatan praperadilan ini Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Belum diketahui petitum lengkap permohonan Praperadilan tersebut. Laman SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan itu.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi pada Kamis (23/7/2026). Keputusan itu membuat sidang ijazah Jokowi tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.
Dengan keputusan ini, majelis hakim menyatakan berkas perkara dokter Tifa beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).









