Kolonialisme Digital: Kedaulatan Indonesia Tidak Boleh Berhenti di Batas Fisik
Komjen Pol (P) Dr Dharma Pongrekun SIK, MM, MH
ADA sebuah pertanyaan yang semakin sulit dihindari di abad ke-21: apakah sebuah negara masih dapat disebut berdaulat apabila wilayah fisiknya berada di bawah kendali sendiri, tetapi sebagian fondasi digital yang menjalankan kehidupan negaranya bergantung pada pihak lain? Pertanyaan inilah yang menjadi titik berangkat dari disertasi saya.
Sebuah penelitian yang pada awalnya berbicara tentang keamanan siber dan kedaulatan data, tetapi dalam perjalanan akademiknya membawa saya pada persoalan yang jauh lebih besar: pertarungan kekuasaan di ruang digital dan masa depan kedaulatan negara.
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Sebab hari ini kekuasaan tidak lagi hanya bergerak melalui wilayah, militer, perdagangan, sumber daya alam, dan jalur pelayaran. Kekuasaan juga bergerak melalui data, cloud, algoritma, kecerdasan buatan, platform digital, infrastruktur komputasi, jaringan komunikasi, standar teknologi, API, identitas digital, serta yurisdiksi hukum. Di sinilah keamanan siber tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Ia telah menjadi persoalan geopolitik, ekonomi, hukum, keamanan nasional, dan hubungan internasional.
Ketika Batas Negara Menjadi Virtual
Selama berabad-abad, kedaulatan negara dibangun di atas penguasaan wilayah. Ada tanah, laut, udara, perbatasan, dan yurisdiksi. Namun ruang digital menghadirkan karakter yang berbeda. Sebuah data dapat dibuat di Indonesia, diproses di negara lain, disimpan dalam infrastruktur yang tersebar di berbagai yurisdiksi, dianalisis menggunakan algoritma milik perusahaan lintas negara, dan kemudian dikembalikan kepada pengguna Indonesia dalam hitungan milidetik.Tidak ada kapal perang yang menyeberangi perbatasan. Tidak ada tentara yang memasuki wilayah. Tetapi informasi strategis sebuah bangsa dapat bergerak melintasi batas negara tanpa terlihat oleh mata. Karena itu, persoalan kedaulatan tidak lagi cukup dibaca hanya melalui batas fisik. Kedaulatan negara tidak boleh berhenti pada batas fisik. Ia harus tegak hingga ke batas virtual.
Sidang Praperadilan, Kubu Roy Suryo: Penyidikan Polda Metro Tidak Sah dan Bertentangan dengan Hukum!
Rekonseptualisasi ini bukan berarti menghapus kedaulatan teritorial. Sebaliknya, kedaulatan virtual melengkapinya dengan dimensi baru: kemampuan negara menegakkan yurisdiksi, melindungi kepentingan nasional, dan menjaga hak warga negara di ruang digital.
Kolonialisme Digital dan Asimetri Kekuasaan
Saya menggunakan istilah Kolonialisme Digital sebagai kerangka kritis untuk membaca struktur ketimpangan dalam arsitektur digital global. Istilah ini tidak berarti bahwa setiap perusahaan teknologi asing adalah penjajah. Indonesia juga tidak perlu memutus hubungan dengan teknologi global.Persoalannya terletak pada asimetri kekuasaan. Ada negara yang menjadi produsen teknologi. Ada negara yang menguasai infrastruktur. Ada pihak yang menentukan standar. Ada korporasi yang mengendalikan platform dan ekosistem digital global. Sementara banyak negara berkembang berada pada posisi sebagai pengguna, konsumen, dan penerima standar.
Pertanyaannya kemudian menjadi sangat mendasar: Apakah Indonesia hanya akan menjadi pasar bagi arsitektur digital yang dirancang pihak lain, atau mampu menjadi subjek yang ikut menentukan arsitektur tersebut? Ini bukan pertanyaan anti-globalisasi. Ini adalah pertanyaan tentang kemandirian dan daya tawar.
Data Bukan Sekadar Komoditas
Data sering diperlakukan sebagai komoditas ekonomi. Padahal, data strategis mempunyai dimensi yang jauh lebih besar. Data kependudukan, kesehatan, keuangan, mobilitas, pemerintahan, industri, komunikasi, pertahanan, dan keamanan, apabila dikumpulkan dan dianalisis secara sistematis, dapat menghasilkan gambaran yang sangat dalam mengenai suatu bangsa.Karena itu pertanyaannya bukan sekadar: di mana data disimpan? Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang menguasai infrastrukturnya? Di bawah hukum siapa sistem tersebut beroperasi? Siapa yang dapat mengaksesnya? Siapa yang dapat mengauditnya? Ke mana data dapat bergerak? Dan ketika terjadi konflik kepentingan, apakah Indonesia masih memiliki kemampuan untuk menentukan pilihannya sendiri?
Di sinilah data sovereignty berbeda dari sekadar data localization. Data yang secara fisik berada di Indonesia belum tentu sepenuhnya berdaulat apabila infrastruktur, teknologi, kunci, perangkat lunak, kemampuan pengelolaan, atau rantai pasok strategis di belakangnya masih bergantung secara kritis kepada pihak lain.
Tiga Kebaruan
Perjalanan akademik dalam disertasi ini kemudian menghasilkan tiga kebaruan utama. Pertama, kebaruan teoretis, berupa rekonseptualisasi kedaulatan teritorial menuju kedaulatan virtual. Data tidak lagi dapat dilihat semata-mata sebagai objek teknis atau komoditas ekonomi. Data berkaitan dengan yurisdiksi, hak warga negara, keamanan nasional, kepentingan strategis, dan kemampuan negara menjalankan kewajibannya.Kedua, kebaruan paradigma, melalui konstruksi Keamanan Siber Hibrida Berbasis Pancasila. Indonesia tidak harus terjebak memilih antara ekstrem keterbukaan digital yang mengabaikan kepentingan keamanan negara dan ekstrem kontrol negara yang berpotensi mengabaikan hak manusia.Indonesia memiliki Pancasila. Dari sanalah ditawarkan sebuah Jalan Ketiga: mempertemukan State-Centric Security dengan Human-Centric Security. Negara harus aman. Manusia juga harus aman. Negara harus berdaulat. Namun kedaulatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kemanusiaan.
Ketiga, kebaruan regulatif-aplikatif, melalui formulasi One Gate Data System (OGDS). OGDS tidak dimaksudkan sebagai satu server untuk seluruh Indonesia. OGDS juga bukan sentralisasi absolut. Data dapat tetap berada pada kementerian, lembaga, badan, dan pemilik data masing-masing.
Yang harus terintegrasi adalah governance, interoperability, identity, security, policy, auditability, dan pengendalian arus data strategis nasional. Dengan demikian, negara memiliki kemampuan untuk mengetahui dan mengendalikan: siapa mengakses apa, dari mana, menuju ke mana, untuk tujuan apa, melalui mekanisme apa, dan berdasarkan kewenangan apa. Satu gerbang bukan berarti semuanya menjadi satu. Satu gerbang berarti kedaulatan mempunyai mekanisme kendali.
Gerbang Kedaulatan Negara Tidak Boleh Berhenti di Perbatasan Fisik
Untuk memahami OGDS, kita sebenarnya tidak perlu membayangkan sesuatu yang terlalu rumit. Negara sudah lama mengenal konsep gerbang kedaulatan. Manusia yang masuk dan keluar negara diperiksa melalui imigrasi. Barang melewati kepabeanan.Hewan dan tumbuhan berada dalam pengawasan karantina. Uang dan transaksi berada dalam ekosistem otoritas moneter dan sistem pembayaran. Kapal berada dalam pengawasan otoritas pelabuhan. Pesawat berada dalam sistem keselamatan dan navigasi penerbangan. Informasi rahasia negara dilindungi melalui sistem persandian.
Semua memiliki prinsip yang sama: objek strategis yang melewati batas kedaulatan membutuhkan verifikasi, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban.
Lalu pertanyaannya: Di mana gerbang kedaulatan untuk data? Pertanyaan inilah yang ingin dijawab melalui OGDS. Sebab data strategis nasional hari ini tidak hanya berupa dokumen. Ia mencakup metadata, identitas digital, API, algoritma, model AI, perangkat lunak, perangkat keras digital strategis, infrastruktur komputasi, layanan cloud, jaringan komunikasi, kunci kriptografi, log audit, dan arus data nasional.
Karena itu, OGDS harus mampu melakukan verifikasi identitas, klasifikasi data, otorisasi akses, pengamanan siber, standardisasi, interoperabilitas, tata kelola API, pencatatan, audit, forensik digital, serta pengendalian arus data strategis.
Lebih penting lagi, kedaulatan tidak boleh berhenti pada lokasi pusat data. Sebab data yang berada di dalam negeri belum tentu benar-benar berdaulat jika negara tidak mampu mengendalikan infrastrukturnya.Di sinilah persoalan vendor lock-in menjadi strategis. Jika sebuah negara bergantung pada satu penyedia teknologi, menggunakan format tertutup, tidak memiliki portabilitas data, tidak memiliki kemampuan migrasi, dan tidak mampu berpindah ketika terjadi konflik geopolitik atau penghentian layanan, maka lokasi server saja tidak cukup untuk disebut kedaulatan.
Karena itu, OGDS harus dibangun dengan standar terbuka, interoperabilitas, portabilitas data, kemampuan migrasi, multi-provider capability, keamanan rantai pasok digital, dan kemandirian operasional. Kedaulatan berarti negara memiliki kemampuan untuk: mengendalikan, melindungi, mengaudit, memindahkan, dan mempertahankan keberlangsungan data serta infrastrukturnya.
Inilah evolusi arsitektur kedaulatan negara. Dahulu negara menjaga perbatasan agar manusia dan barang tidak masuk atau keluar tanpa kendali. Sekarang negara harus mampu melakukan hal yang sama terhadap data, identitas digital, algoritma, AI, infrastruktur komputasi, dan arus informasi strategis.
Sebab pada abad ke-21, sesuatu yang paling strategis bagi sebuah negara tidak selalu melintasi perbatasan dalam bentuk kapal, pesawat, atau kendaraan. Ia dapat melintasi dunia dalam bentuk: paket data.
Dalam kehidupan bernegara, Indonesia telah mengenal berbagai gerbang kedaulatan. Orang melewati imigrasi. Barang melewati kepabeanan. Hewan dan tumbuhan melewati karantina. Uang dan transaksi berada dalam sistem pembayaran dan otoritas moneter. Kapal berada dalam rezim maritim. Pesawat berada dalam rezim ruang udara. Informasi rahasia negara dilindungi melalui sistem persandian.
Pertanyaannya kemudian: di mana gerbang kedaulatan untuk data strategis nasional? Di sinilah OGDS memperoleh maknanya. Gerbang tersebut bukan sekadar perangkat teknologi. Ia merupakan arsitektur yang menghubungkan identitas, klasifikasi data, otorisasi, keamanan siber, API, algoritma, AI, hardware, software, cloud, jaringan, audit, forensik digital, serta rantai pasok teknologi dalam satu kerangka kedaulatan nasional.
Termasuk di dalamnya kemampuan mencegah vendor lock-in melalui interoperabilitas, standar terbuka, portabilitas data, dan kemampuan migrasi. Sebab negara yang tidak dapat berpindah dari sebuah penyedia teknologi ketika kepentingan nasional mengharuskannya berpindah, pada titik tertentu bukan lagi sekadar pelanggan. Ia telah menjadi dependent.
Kemandirian di Dalam Konektivitas
Namun kedaulatan digital bukan berarti Indonesia harus menutup diri. Kita tetap membutuhkan internet global. Kita membutuhkan perdagangan internasional. Kita membutuhkan teknologi global. Kita membutuhkan kerja sama dengan berbagai negara dan perusahaan.Karena itu prinsip yang ditawarkan bukan isolasi, melainkan: Kemandirian di Dalam Konektivitas. Indonesia harus tetap terhubung dengan dunia, tetapi memiliki kemampuan menentukan kapan harus terhubung, dengan siapa, melalui apa, data apa yang boleh bergerak, data apa yang harus dilindungi, dan bagaimana sistem nasional tetap berfungsi ketika konektivitas global terganggu. Kemandirian bukan berarti mampu melakukan semuanya sendiri. Kemandirian berarti tetap mempunyai pilihan.
Bebas Aktif di Ruang Digital
Prinsip tersebut memiliki hubungan langsung dengan karakter politik luar negeri Indonesia. Indonesia tidak dibangun untuk menjadi satelit kekuatan besar. Prinsip bebas dan aktif, sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat melalui amanat untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, harus memperoleh relevansi baru dalam menghadapi geopolitik digital.Ketika Amerika Serikat dan Tiongkok berada dalam rivalitas strategis, Indonesia tidak harus memilih salah satu sebagai pusat ketergantungannya. Bebas aktif bukan sekadar bebas. Bukan sekadar netral. Bukan pula berarti tidak memiliki posisi. Bebas aktif berarti Indonesia memiliki kemampuan menentukan sikap berdasarkan kepentingan nasional dan sekaligus aktif membentuk lingkungan internasional yang mendukung kepentingannya.Dalam ruang digital, prinsip itu berarti Indonesia tidak boleh menggantungkan masa depan teknologinya kepada satu kekuatan. Karena ketergantungan total kepada satu blok teknologi pada akhirnya hanya memindahkan bentuk ketergantungan dari geopolitik konvensional menjadi geopolitik digital.
Doktrin Stabilitas Nuswantara
Karena itu, politik luar negeri paling strategis bukan sekadar memilih kubu. Yang jauh lebih penting adalah membangun posisi Indonesia sedemikian rupa sehingga semua kekuatan besar memiliki kepentingan terhadap stabilitas Indonesia. Indonesia tidak harus menjadi negara yang paling kuat. Indonesia harus menjadi negara yang terlalu strategis untuk diabaikan, terlalu penting untuk diganggu, dan terlalu mandiri untuk dikendalikan.Dari perspektif tersebut, saya melihat perlunya sebuah kerangka strategis yang dapat disebut sebagai Doktrin Stabilitas Nuswantara. Doktrin ini menempatkan Indonesia bukan sebagai ruler taker, tetapi sebagai ruler maker—negara yang ikut membentuk keseimbangan, aturan, dan arah arsitektur global berdasarkan kepentingan nasional.
Kita tidak memihak secara membuta. Kita tidak tunduk. Kita juga tidak perlu menjadi antagonis. Kita membangun posisi yang terlalu penting untuk diganggu.
Dari Cloud Repatriation ke Geopatriation
Perkembangan global memperlihatkan bahwa persoalan yurisdiksi teknologi semakin nyata. Muncul konsep geopatriation, yaitu penempatan atau pemindahan workload ke infrastruktur yang lebih terikat pada wilayah dan yurisdiksi tertentu karena meningkatnya risiko geopolitik.Ini berbeda dengan cloud repatriation. Cloud repatriation bertanya: apakah sistem masih sebaiknya berada di public cloud? Geopatriation bertanya: di bawah yurisdiksi siapa sistem tersebut seharusnya beroperasi? Namun Indonesia harus melangkah lebih jauh. Server yang berada di Indonesia tidak otomatis berarti seluruh rantai teknologinya berdaulat. Bagaimana dengan chip? Hardware? Firmware? Software? Cloud stack? API? Model AI? Kunci kriptografi? Vendor? Talenta? Rantai pasok? Maka yang harus diperjuangkan bukan sekadar sovereign location, melainkan sovereign capability.
Ketika AI Mulai Bertindak
Persoalan ini semakin kompleks ketika AI berkembang menjadi sistem yang mampu bertindak. AI tidak lagi hanya menghasilkan teks atau gambar. Sistem AI dapat terhubung dengan API, membaca basis data, menjalankan workflow, memberikan rekomendasi, dan dalam konteks tertentu mengambil tindakan berdasarkan instruksi serta tujuan yang diberikan.Maka pertanyaan kedaulatan berubah. Dulu kita bertanya: Siapa menguasai data? Kemudian: Siapa menguasai infrastrukturnya?
Sekarang kita harus bertanya: Siapa yang menguasai sistem yang dapat bertindak atas data tersebut? Karena itu kedaulatan digital masa depan tidak cukup berhenti pada Data Sovereignty. Ia harus berkembang menuju Infrastructure Sovereignty, AI Sovereignty, Operational Sovereignty, dan akhirnya Jurisdictional Sovereignty.
Apakah Regulasi Kita Sudah Menjawabnya?
Di sinilah pembahasan mengenai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi penting. RUU tersebut diperlukan. Indonesia memang membutuhkan fondasi hukum yang kuat untuk menghadapi ancaman siber. Namun pertanyaan kita tidak boleh berhenti pada: bagaimana negara melindungi sistem dari serangan?Kita juga harus bertanya: bagaimana negara memastikan bahwa fondasi digital yang dilindungi tersebut tidak sekaligus menjadi sumber ketergantungan strategis? Sebab keamanan, ketahanan, dan kedaulatan bukanlah hal yang sama. Security berbicara mengenai perlindungan. Resilience berbicara mengenai kemampuan bertahan dan pulih.
Sovereignty berbicara mengenai kemampuan menentukan dan menjalankan kepentingan sendiri. Karena itu, regulasi keamanan dan ketahanan siber harus memperhitungkan vendor lock-in, cloud dependency, supply-chain dependency, jurisdictional exposure, AI dependency, interoperability, critical infrastructure, serta kemampuan nasional untuk tetap berfungsi ketika terjadi gangguan terhadap konektivitas global.
Kita tidak cukup hanya memiliki leading sector. Kita membutuhkan arsitektur kedaulatan digital nasional.
Kedaulatan Digital Bukan Kontrol Negara Tanpa Batas
Tetapi ada satu batas yang harus dijaga. Kedaulatan digital tidak boleh berubah menjadi pembenaran bagi kekuasaan negara tanpa batas. Kedaulatan harus berjalan bersama keamanan manusia. Pancasila memberikan fondasinya. Kemanusiaan menjadi batas kekuasaan. Persatuan menjadi fondasi integrasi. Kerakyatan menjadi dasar partisipasi dan akuntabilitas. Keadilan sosial menjadi tujuan.Karena itu, kedaulatan digital tidak boleh berarti negara semakin kuat terhadap warga negara. Sebaliknya, negara harus semakin mampu melindungi warga negara dari kekuasaan digital yang tidak akuntabel—baik yang berasal dari negara maupun korporasi.Dari Data Sovereignty ke Epistemic Independence
Ada satu persoalan yang lebih dalam. Jika pihak lain menguasai data, kita berbicara mengenai data sovereignty. Jika pihak lain menguasai infrastrukturnya, kita berbicara mengenai technological sovereignty. Tetapi apabila algoritma, platform, mesin pencari, dan AI semakin menentukan apa yang kita lihat, baca, dengar, dan anggap penting, muncul pertanyaan yang lebih fundamental:Siapa yang menentukan apa yang diketahui oleh sebuah bangsa? Di sinilah epistemic independence menjadi penting. Kedaulatan bukan hanya persoalan tanah. Bukan hanya data. Bukan hanya server. Kedaulatan juga menyangkut kemampuan sebuah bangsa untuk menghasilkan, memvalidasi, mengembangkan, dan mempertahankan pengetahuannya sendiri.
Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar teknologi. Indonesia harus tumbuh menjadi produsen teknologi, pengetahuan, talenta, inovasi, standar, dan AI.
Kedaulatan Harus Terukur
Kedaulatan tidak boleh berhenti menjadi slogan. Keberhasilannya harus dapat diukur. Tegaknya yurisdiksi siber Indonesia dalam hubungan internasional. Menurunnya insiden kebocoran data nasional. Meningkatnya ketahanan infrastruktur digital strategis. Berkurangnya ketergantungan terhadap satu vendor.Meningkatnya kemampuan nasional mengembangkan dan mengoperasikan teknologi strategis. Meningkatnya digital trust. Dan tumbuhnya kedaulatan ekonomi digital nasional. Dengan demikian, kedaulatan harus menghasilkan kapabilitas, bukan sekadar deklarasi.
Dari Gelar Menjadi Pertanggungjawaban
Pada akhirnya, perjalanan akademik ini bukan tentang gelar. Gelar adalah konsekuensi dari sebuah proses ilmiah. Yang jauh lebih penting adalah apakah ilmu tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi bangsa. Disertasi ini menyimpulkan bahwa Indonesia dapat membangun sistem keamanan siber yang mandiri dan berdaulat melalui pendekatan kebijakan yang holistik, yang mengintegrasikan teknologi, tata kelola, regulasi, dan nilai Pancasila sebagai fondasi etis dan strategis.Karena itu, pesan akhirnya sederhana: Indonesia harus tetap terhubung dengan dunia tanpa kehilangan kendali atas dirinya sendiri. Teknologi boleh terus melompat. Internet boleh bersifat universal. AI boleh menjadi semakin cerdas. Tetapi kemandirian, kehormatan, dan pelindungan terhadap tumpah darah digital Indonesia harus tetap berada dalam kemampuan bangsa sendiri untuk menjaganya.
Sebab pertanyaan terbesar abad ke-21 bukan lagi semata-mata: Apakah kita memiliki teknologi? Pertanyaan sesungguhnya adalah: Ketika kepentingan nasional berhadapan dengan pihak yang menguasai teknologi, apakah Indonesia masih mempunyai pilihan?
Jika jawabannya ya, kita masih memiliki ruang untuk berdaulat. Jika jawabannya tidak, maka yang hilang bukan sekadar independensi teknologi. Sebagian dari kedaulatan kita telah ikut hilang. Karena itu, perjuangan kedaulatan Indonesia tidak boleh berhenti di darat, laut, dan udara. Ia harus sampai ke ruang virtual.
Dari wilayah ke data. Dari data ke algoritma. Dari algoritma ke AI. Dan dari teknologi kembali kepada manusia. Karena teknologi pada akhirnya bukan tujuan. Manusia adalah tujuan. Dan negara harus tetap menjadi subjek atas masa depannya sendiri. Salam Pancasila.
(Disarikan dari disertasi: “Kebijakan Keamanan Siber Indonesia yang Mandiri Guna Menjaga Kedaulatan Data di Era Digitalisasi”)










