Update Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian Sutrimo, penjaga rumah eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan sesuai dengan laporan polisi yang diterima terkait sangkaan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana.
“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Senin (10/8/2026).
Baca juga: Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Sutrimo, Ekshumasi Digelar Rabu 12 Agustus
Penyidikan tersebut menandai bahwa Polri meyakini adanya dugaan tindak pidana. Namun, sampai saat ini memang polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Iman mengungkapkan, untuk konsentrasi penyidikan dewasa ini adalah, mendalami penyebab kematian dari Sutrimo. Mengingat, kata Iman, ada laporan dari pihak keluarga yang berpandangan Sutrimo meninggal dalam keadaan tidak wajar."Kami berkonsetrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa," ujar Iman.
Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Bongkar Makam Sutrimo, Penyebab Kematian Bakal Diungkap
Iman memastikan, Polda Metro Jaya bakal berpedoman pada fakta-fakta yang berkembang dalam perkara tersebut. "Sehingga nanti apabila di kemudian hari ada hal-hal yang ditemukan dalam proses penyidikan, tentunya dari tim penyidikan akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dari sebuah peristiwa hukum yang kemarin terjadi," ucap Iman.
Polisi sendiri bakal melakukan ekshumasi atau autopsi ulang jasad Sutrimo yang dimakamkan di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu 12 Agustus 2026, lusa."Insya Allah hari Rabu, lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas," ucap Iman.
Desakan ekshumasi itu juga datang dari organisasi masyarakat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang melayangkan laporan polisi ke Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.
Sidang Korupsi Impor, Hakim Nilai Pertemuan Pejabat Bea Cukai dan Pengusaha Langgar Kode Etik
Di sisi lain, pihak keluarga Sutrimo juga sudah membuat laporan polisi di Polresta Banyumas, pada Sabtu 8 Agustus 2026. Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (23/7/2026). Korban kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring, kemudian dinyatakan meninggal dunia.










