Kekayaan Staf Administrasi KPK yang Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka kasus dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah. Satu di antaranya merupakan staf administrasi KPK Setya Budi Dias.
Merujuk pada lama elhkpn.kpk.go.id, Dias memiliki kekayaan Rp761.600.000. Jumlah tersebut dia laporkan pada 19 Februari 2026.
Baca juga: OTT Bupati Pemalang: KPK Tangkap 21 Orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo
Kekayaan pria yang bernama lengkap Setya Budi Dias Oktavianto itu mayoritas berupa dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Kendal senilai Rp490 juta.
Kemudian, dia mencatatkan kepemilikan Honda Vario 2015 Rp4,5 juta, Honda CB150R 2015 Rp5,5 juta, dan Suzuki Baleno 2023 Rp205 juta. Total nilai harta berupa alat transportasi dan mesin milik Dias Rp215 juta. Harta berikutnya berupa harta bergerak lainnya Rp4,5 juta, kas dan setara kas Rp57,1 juta. Dia juga mencantumkan utang Rp5 juta. Dengan demikian, kekayaan Dias sebesar Rp761.600.000.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS); dan ayah Dias Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menyebutkan Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.









