Beda Perlakuan Tersangka Pejabat Jadi Sorotan, Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum Dipertanyakan
Dua pemandangan berbeda muncul dari penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat negara. Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terlihat mengenakan rompi tahanan dan berada dalam pengawalan petugas.
Sementara itu, pemandangan berbeda terlihat dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Perbedaan ini mendapat sorotan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Nasional Ayo Mondok, HM Zahrul Azhar As’ad.
Baca juga: Sidang Perdana Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji Digelar Selasa 11 Agustus
Dia menilai perbedaan perlakuan terhadap tersangka menyentuh prinsip dasar kesetaraan di hadapan hukum. “Penegakan hukum tidak cukup hanya benar secara prosedural. Ia juga harus terlihat adil di mata masyarakat,” katanya, Minggu (9/8/2026).
Sosok yang pernah berada di lingkungan penegak hukum tersebut tidak langsung terlihat mengenakan atribut tahanan atau pembatasan fisik seperti yang kerap diperlihatkan kepada tersangka lain. Dua perkara itu tentu tidak dapat dibandingkan secara sederhana.Lembaga yang menangani, konstruksi perkara, alat bukti, dan kebutuhan penyidikannya dapat berbeda. Namun, kontras yang terlihat tetap memunculkan pertanyaan tentang dasar yang digunakan aparat dalam memperlakukan seorang tersangka.
Baca juga: Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Komisi Kejaksaan: Sudah Diatur Hukum Acara
Rompi tahanan dan borgol bukan bagian dari pembuktian perkara. Keduanya juga tidak menentukan seseorang bersalah atau tidak. Aparat dapat memiliki pertimbangan teknis, keamanan, kondisi kesehatan, risiko melarikan diri, maupun potensi menghilangkan barang bukti.
Menurut Zahrul, persoalannya bukan semata-mata siapa yang mengenakan rompi atau borgol, melainkan apakah prosedur diterapkan secara konsisten dan dapat dijelaskan kepada publik. Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap isi berkas perkara, simbol-simbol tersebut menyampaikan pesan tersendiri. Pengawalan ketat dapat segera membentuk kesan bahwa seorang tersangka telah melakukan kejahatan serius. Sebaliknya, penampilan tanpa atribut tahanan dapat dipersepsikan sebagai perlakuan yang lebih longgar. “Rompi tahanan bukan ukuran tunggal keadilan. Borgol juga bukan simbol mutlak keberpihakan hukum,” ujar Zahrul.
Karena itu, perbedaan tindakan membutuhkan penjelasan yang memadai. Jika perlakuan tersebut lahir dari karakter perkara dan kebutuhan penyidikan, aparat semestinya dapat menyampaikan dasar pertimbangannya. Tanpa keterbukaan, perbedaan visual mudah berkembang menjadi persepsi adanya perlakuan khusus.
"Persoalan menjadi lebih sensitif ketika aparat menangani seseorang yang pernah berada dalam lingkungan penegak hukum. Hubungan kelembagaan dan jaringan profesional dapat memunculkan dugaan konflik kepentingan, meskipun dugaan tersebut belum tentu benar," paparnya.
Perbedaan perlakuan juga tidak otomatis membuktikan pelanggaran prosedur. Keputusan penahanan maupun kecepatan proses dapat dipengaruhi oleh alat bukti, jumlah saksi, koordinasi antarlembaga, serta upaya hukum yang ditempuh tersangka.
Namun, ketika perkara melibatkan mantan pejabat penegak hukum, standar transparansi semestinya lebih tinggi. Aparat tidak hanya perlu memastikan prosesnya objektif, tetapi juga meyakinkan masyarakat bahwa latar belakang institusional seseorang tidak memengaruhi perlakuan yang diterimanya.
Zahrul berpandangan kesetaraan di hadapan hukum bukan berarti seluruh tersangka harus diperlakukan secara identik. Karakter perkara dapat melahirkan prosedur berbeda, tetapi ukuran keadilan dan pertanggungjawabannya harus tetap sama. “Hukum boleh memiliki prosedur yang berbeda sesuai karakter perkara. Tetapi standar keadilannya harus tetap sama,” kata dia.
Pada akhirnya, perdebatan tentang atribut tahanan bukan hanya menyangkut rompi atau borgol. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah hukum bekerja dengan ukuran yang sama ketika berhadapan dengan mantan menteri, mantan jaksa, politisi, pengusaha, ataupun warga biasa. "Sebab, setiap perbedaan perlakuan yang tidak dijelaskan ikut mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap independensi institusi penegak hukum," ucapnya.









