Komisi Fatwa MUI: Pria Berpakaian Wanita Haram, Meski untuk Rayakan HUT Kemerdekaan
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita haram berdasarkan hukum syariat Islam. Hal tersebut termasuk saat mengikuti karnaval atau perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali menjelaskan tindakan tersebut kerap diabaikan dalam masyarakat. Padahal, peringatan Hari Kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif.
"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," ujar Kiai Muiz Ali dikutip dari MUI Digital, Sabtu (8/8/2026).
Baca juga: MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Muiz menyampaikan larangan ini berlandaskan hadis shahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Larangan ini berlaku tegas tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.Tindakan tersebut justru cenderung mendukung atau mengampanyekan praktik gerakan LGBT. "Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," tandas dia.
Lihat video: NEGARA BAKAL TINDAK TEGAS LGBTQ! MUI: "Bukan Pelanggaran HAM!"









