Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Kini Uji Keabsahan Penyitaan

Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Kini Uji Keabsahan Penyitaan

Nasional | sindonews | Jum'at, 7 Agustus 2026 - 10:11
share

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini, Lodewyk menguji keabsahan terkait upaya paks penyitaan.

Permohonan praperadilan itu diajukan pada Senin, 4 Agustus 2026 lalu. Adapun perkara itu telah teregister dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst

"Pengadilan Negeri Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jumat (7/8/2026).

Baca juga: Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Andi menjelaskan perkara ini akan diperiksa oleh hakim tunggal M. Firman Akbar. Sidang perdana akan digelar pada pekan depan."Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan telah ditunjuk hakim tunggal M Firman Akbar yang akan mengadilinya," tutupnya.

Lihat video: BGN Pecat 137 Kepala SPPG Imbas Kasus Keracunan!

Sebelumnya, Lodewyk juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia sebelumnya mempersoalkan upaya paksa dan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dirinya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pun memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang mempersoalkan upaya paksa dan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan itu diambil hakim tunggal Abdul Affandi saat membacakan amar putusan permohonan praperadilan Lodewyk yang digelar di PN Jaksel, Kamis (30/7/2026) sore. Abdul mengatakan PN Jaksel tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima, ujar Abdul saat membacakan amar putusan

Topik Menarik