Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Bandung, Dokumen Penting Kasus Febrie Adriansyah Disita
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nurman Herin (NH) di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut.
Penggeledahan dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. "Penyidik melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung yakni rumah yang diduga milik Tersangka NH," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (7/8/2026).
Menurut Anang, pada operasi penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting yang menyangkut kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut. "Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana," ujar Anang.
Baca juga: Penampakan Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidus Febrie Adriansyah
Anang memastikan, seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti. "Memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ucap Anang. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat. Selain itu, Kejagung juga menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Lihat video: Nurman Herin Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Apa Perannya?
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.









