Hippindo Kecewa Pungutan Pajak Pedagang Online Ditunda: Kami Bayar 11
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyatakan kecewa atas keputusan pemerintah menunda pemberlakuan pemungutan pajak penghasilan bagi pedagang di platform perdagangan elektronik. Asosiasi menilai kebijakan tersebut memperlebar ketimpangan antara pelaku usaha ritel konvensional dan pedagang daring dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Kami Hippindo menyampaikan dari awal bahwa kami itu bayar 11 (PPN). Di ritel itu kami bayar 11. Bahkan kami juga online pun kami setor negara 11. Jadi kami harapkan dalam hal ini terjadi sama rata antara online dan offline. Kami berharap dipungutlah seperti kami memungut," kata Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga:Pungutan Pajak Toko Online via E-Commerce Ditunda, Ini Pertimbangannya
Budihardjo mengatakan kesetaraan kewajiban fiskal menjadi faktor penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Menurut dia, penerapan pungutan pajak yang sama bagi pelaku usaha daring dan luring akan menghilangkan kesenjangan yang selama ini dirasakan peritel yang telah memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia menambahkan pelaku usaha ritel telah sejak lama meminta pemerintah segera menerapkan kebijakan tersebut. Karena itu, Hippindo mengaku kecewa atas keputusan pemerintah kembali menunda implementasi pemungutan pajak bagi pedagang di platform e-commerce."Ingin segera diterapkan. Kami minta supaya segera karena itu memang permintaan dari kami. Kami mendukung pemerintah untuk memungut pajak secara adil. Jadi kecewa, ya kecewa," ujar Budihardjo.Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda pemberlakuan kebijakan penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang daring. Padahal, kebijakan tersebut semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Baca Juga:Penjelasan DJP soal Penundaan Pajak Pedagang Online via Marketplace hingga November 2026
Purbaya menjelaskan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Pemerintah menilai dunia usaha masih memerlukan ruang untuk menjaga momentum pertumbuhan, terutama setelah laju ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 melambat menjadi 5,29 dibandingkan kuartal sebelumnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk sejumlah platform perdagangan elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pedagang daring. Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemungutan pajak bagi pelaku usaha di marketplace.










