Siap-siap Tiket Pesawat Murah, Harga Avtur Sudah Turun Sejak Awal Agustus
Penurunan harga avtur nasional mulai 1 Agustus 2026 membuka peluang tarif tiket pesawat domestik menjadi lebih kompetitif. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar menjadi paling tinggi 30 dari tarif batas atas untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan, penyesuaian tersebut dilakukan setelah rata-rata harga avtur nasional per 1 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp21.892 per liter. Evaluasi mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan, pemerintah terus mengevaluasi berbagai komponen pembentuk tarif angkutan udara untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional maskapai.
Baca Juga: Jelang Mandatori SAF 1 di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Menurut dia, evaluasi fuel surcharge dilakukan secara berkala mengikuti perkembangan harga avtur nasional yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Dengan penurunan harga avtur, besaran maksimal biaya tambahan yang dapat dikenakan maskapai juga ikut disesuaikan.
Meski demikian, Kemenhub menegaskan batas maksimal tersebut bukan berarti seluruh maskapai wajib mengenakan fuel surcharge sebesar 30. Maskapai tetap memiliki fleksibilitas menetapkan tarif di bawah batas maksimum sesuai strategi bisnis dan kondisi pasar.
"Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif yang dikeluarkan seluruh badan usaha angkutan udara agar menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat," ujar Lukman dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Strategi Tepat Mengelola Pemesanan Tiket Pesawat Perjalanan Bisnis
Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara akan mengawasi penerapan tarif penerbangan agar dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Pengawasan mencakup pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Kemenhub menyatakan akan terus memantau pergerakan harga avtur dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tarif penerbangan guna menjaga konektivitas nasional, mendukung keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.










