Febrie Adriansyah Daftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (5/8/2026). Pendaftaran praperadilan ini dilakukan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.
"Bahwa kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah usai mengajukan pendaftaran praperadilan.
Baca juga: Geledah Kediaman Don Ritto di Bandung, Kejagung Sita Dokumen Terkait Febrie Adriansyah
Febri menyebutkan, praperadilan ini merupakan upaya niat untuk menguji proses penanganan perkara secara aspek hukum acara pidana dan aspek administrasi proses penyidikan.
Menurutnya, sebuah proses yang benar harus dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan hukum acara.Kisah Pilu Nenek Penjual Labu di Jombang, Utang Rp500 Ribu Bengkak Jadi Rp70 Juta, Ini Faktanya
"Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara," ujarnya.
Baca juga: Febrie Adriansyah Melawan Balik, Gugat Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri di Praperadilan
Pantauan SindoNews hingga jam 15.00 WIB, permohonan praperadilan ini belum termuat dalam sistem penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel. Sehingga, belum diketahui nomor perkara praperadilan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya menyatakan, dalam petitum praperadilan ini agar hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
"Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka, dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah," ujar Firman.
"Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya," tandasnya










