Keberanian Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah Dipertanyakan Saut Situmorang
Mantan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi telah dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dan terlibat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, banyak pertanyaan yang perlu disampaikan kepada Kuntadi. Salah satunya, mengenai keberanian Kuntadi menuntaskan kasus yang menyeret Febrie Adriansyah.
“Nah, tentu kita harus tanya dia dong. Mas Kuntadi Piye Mas? Wani enggak Mas? Kan itu satu. Iso enggak Mas? Ya kan, Piye carane Mas? Itu banyak pertanyaan yang harus kita tanyakan sama dia gitu. Berani, bisa, terus bagaimana caranya?” kata Saut Situmorang dalam program Arena Politik bertajuk Kasus Febrie Adriansyah, Tuntas Atau Kandas dikutip dari YouTube SindoNews, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Selamat Ginting: Ada Pertarungan Kekuasaan di Kasus Febrie Adriansyah
Dia pun menilai rekam jejak yang baik saja bukan menjadi jaminan. Saut juga mempertanyakan apakah Kuntadi bisa meyakinkan publik bahwa berkas perkara Febrie dinyatakan lengkap atau P21 sebelum 17 Agustus 2026.
“Please tolong yakinkan, kita berani enggak kalau hari ini kita tanya dia, ‘Anda bisa enggak sebelum 17 Agustus perkara ini sudah P21?’ Kalau saya berani saya karena di KPK waktu itu pimpinan KPK itu jaksa penuntut dan penyidik, bisa kita pastikan,” ujarnya.
“Karena kasus ini cukup terang kok, cukup lama. Cukup lama kasusnya. Kalau katakan mau dipisahkan tiga, itu mainkan satu dulu dan seterusnya. Yang paling penting adalah mampu enggak dia mengembalikan situasi yang sekarang kepercayaan seperti ini,” katanya.









