Polres Jakpus Bongkar 68 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, Tangkap 92 Tersangka

Polres Jakpus Bongkar 68 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, Tangkap 92 Tersangka

Berita Utama | inews | Senin, 3 Agustus 2026 - 07:48
share

JAKARTA, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 68 kasus peredaran obat keras ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 92 tersangka dan menyita 118.494 butir obat keras berbagai jenis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil operasi pemberantasan peredaran obat keras ilegal yang dilakukan bersama jajaran Polsek.

“Selama Januari hingga Juli 2026 kami berhasil mengungkap 68 kasus dengan 92 tersangka, terdiri dari 91 laki-laki dan satu perempuan. Dari pengungkapan tersebut kami menyita 118.494 butir obat berbahaya dari berbagai jenis,” kata Reynold, dikutip Senin (3/8/2026).

Tanah Abang menjadi wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak, yakni 35 kasus dengan 41 tersangka. Sementara selama Juli 2026, polisi mencatat 14 laporan polisi dengan 16 tersangka yang berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang disita meliputi 54.434 butir Tramadol, 24.518 butir Hexymer, 14.165 butir Double Y, 6.208 butir Trihexyphenidyl, 3.841 butir Merlozepam, 3.000 butir Nova, 2.998 butir Alprazolam, serta ribuan butir obat keras lainnya dengan total mencapai 118.494 butir.

Menurut Reynold, para pelaku menjual obat keras tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan. Modus yang digunakan beragam, mulai dari toko kelontong, toko kosmetik hingga menjadikan toko akuarium sebagai kedok untuk mengelabui petugas.

“Penindakan tidak lagi melihat tempat. Baik di stasiun, terminal, ruko, pertokoan maupun pusat-pusat aktivitas ekonomi, apabila ditemukan adanya peredaran obat keras ilegal akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Dia menegaskan penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan, tetapi juga dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menjelaskan Tramadol dan sejumlah obat keras lainnya sebenarnya dapat digunakan untuk kepentingan medis apabila diperoleh melalui apotek dengan resep dokter. Namun, penyalahgunaan terjadi karena obat-obatan tersebut diperjualbelikan secara bebas tanpa pengawasan.

“Efek obat ini dapat menimbulkan euforia dan ketergantungan apabila dikonsumsi secara berlebihan. Karena itu, penyalahgunaannya tidak berbeda jauh dengan narkotika sehingga harus menjadi perhatian bersama,” kata Wisnu.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran obat keras ilegal.

“Di wilayah Tanah Abang terdapat 35 kasus dengan 41 tersangka. Khusus selama Juli 2026 terdapat 14 laporan polisi dengan 16 tersangka. Kami membuka diri terhadap setiap informasi dari masyarakat maupun rekan-rekan media. Sekecil apa pun informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam melakukan penegakan hukum maupun pencegahan, khususnya di wilayah Tanah Abang,” ujar Dhimas.

Dia menambahkan, pemberantasan peredaran obat keras ilegal membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tidak semakin meluas, terutama di kalangan pelajar dan generasi muda.

Topik Menarik