Polisi Selidiki Laporan Diana Pungky Soal Penggelapan Uang Rp25,2 Miliar oleh Eks Asistennya
Polda Metro Jaya mendalami laporan artis Diana Indah Pertiwi atau Diana Pungky terkait penggelapan uang yang diduga dilakukan mantan asisten, YS sebesar Rp25,2 miliar. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan dan menganalisis alat bukti guna mengonstruksikan perkara secara utuh.
"Menanggapi pertanyaan mengenai laporan saudari Diana Indah Pertiwi (DP), dapat kami sampaikan bahwa benar yang bersangkutan telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Ongkoseno Grandiarso, Minggu (2/8/2026).
Menurut Grandiarso, laporan yang dibuat Diana Pungky tersebut ditujukan terhadap asistennya, YS dan pihak lainnya terkait dugaan tindak pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Dilaporkan Diana Pungky, Mantan Aspri Klarifikasi Dugaan TPPU
"Berdasarkan laporan yang diterima, terlapor yang merupakan kepala pengurus rumah tangga pelapor diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk mengelola transaksi keuangan milik pelapor. Sehingga, penggunaan keuangan tersebut tidak sesuai peruntukannya," tuturnya.
Grandiarso menerangkan, pihak Diana Pungky telah menyerahkan sejumlah bukti permulaan, berupa dokumen antara lain rekening koran dan cek. Seluruh bukti tersebut akan didalami oleh penyelidik sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus tersebut.
"Penyelidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan dan menganalisis alat bukti guna mengonstruksikan perkara secara utuh. Berdasarkan laporan dari pelapor, nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp25.279.201.727 atau sekitar Rp25,2 miliar," katanya.










