Kemenhut Ungkap Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Bui
Penegakan hukum terhadap pembalakan liar terus diperkuat oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan dan memperbaiki tata kelola kehutanan nasional. Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Kemenhut menyerahkan tersangka BS alias BG (50) beserta barang bukti perkara pembalakan liar kepada Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).
Adapun barang bukti yang diserahkan terdiri atas tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan hasil hutan secara legal, transparan, dan berkelanjutan.
Di bawah kepemimpinannya, Kemenhut terus mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pembalakan liar agar fungsi ekologis hutan tetap terjaga, penerimaan negara dari sektor kehutanan dapat dioptimalkan, serta tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.
Baca juga: Resmi! Harga BBM Pertamax Turun per 1 Agustus 2026
Penyerahan tersangka dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara lengkap melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tanggal 10 Juni 2026.Penyidikan terhadap BS alias BG yang merupakan kuasa PHAT SD merupakan tindak lanjut Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Solok yang dilaksanakan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumatera Barat pada Agustus 2025.
Penyidik Gakkum Kehutanan menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut melarang setiap orang memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar. Dalam proses penyidikan, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025.
Namun, hakim praperadilan menolak seluruh permohonan yang diajukan tersangka sehingga proses penyidikan tetap dilanjutkan. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial serta media online pada 14 Juli 2025 mengenai dugaan aktivitas penebangan pohon berskala besar di kawasan Sariak Bayang.Lokasi itu berada di wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang, Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, yang berbatasan dengan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko bencana banjir bandang karena berada pada kawasan perbukitan dengan topografi terjal.
"Dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan APL. Pada lokasi di luar PHAT SD tersebut terdapat 5 TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode. Selain itu ditemukan alat berat jenis Buldozer dan Excavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuat jalan sarad dan jalan logging. Luas areal tebangan di luar PHAT SD adalah seluas ± 83,31 Ha dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 M3 dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21 M3," kata Hari Novianto di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, ekosistem hutan di Kabupaten Solok memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air yang harus tetap dijaga kelestariannya. Dia mengatakan, negara akan terus hadir untuk memastikan keberlanjutan hutan primer, baik yang berada di dalam kawasan hutan maupun di Areal Penggunaan Lain (APL), sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan.
"Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumbar karena keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi resiko terjadinya banjir bandang di wilayah Sumatera Barat. Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," tegas Dwi Januanto.
Kemenhut menempatkan pemberantasan pembalakan liar sebagai bagian penting dari reformasi tata kelola kehutanan yang terus didorong Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghukum pelaku, tetapi juga memastikan seluruh rantai peredaran kayu ilegal dapat diputus.










