Dilaporkan Diana Pungky, Mantan Aspri Klarifikasi Dugaan TPPU
Mantan asisten pribadi Diana Pungky, Yulia, menyambangi Polda Metro Jaya pada Rabu 29 Juli 2026. Kedatangannya bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilayangkan oleh sang bintang sinetron.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Septiadi Maulidin dan Maxi Karepu, Yulia diperiksa sebagai terlapor. Pihak Diana Pungky melaporkannya atas tiga tuduhan berat sekaligus, yakni penggelapan, pencucian uang, dan pemalsuan surat.
"Klien kami, saudari Yulia, saat ini sebagai saksi (terlapor). Yang dilaporkan oleh saudari Diana Pungky atas dugaan penggelapan dan TPPU," kata Septiadi Maulidin.
Baca Juga : Mantan Asisten Diana Pungky Dipolisikan Usai Bekerja Selama 33 Tahun, Apa Alasannya?
Respons Tak Terduga Pihak Ruben Onsu usai Sarwendah Laporkan Akun Medsos Cemarkan Nama Baik
Septiadi menegaskan bahwa dalam hukum berlaku asas siapa yang mendalilkan, maka dialah yang harus membuktikan. Pihaknya merasa tuduhan tersebut masih prematur dan perlu diuji kebenarannya."Siapa yang mendalilkan dialah harus membuktikan. Kami pun karena ini baru hari pertama, jadi kami belum tahu apa yang dituduhkan oleh saudari Diana Pungky secara detail," tegas Septiadi.
Lebih lanjut, tim pengacara menjelaskan bahwa selama bekerja, Yulia memang memegang surat kuasa penuh dari Diana Pungky. Surat kuasa tersebut mencakup pengurusan rumah tangga hingga urusan finansial pribadi sang artis.
Baca Juga : Ruben Onsu Patahkan Klaim Sarwendah soal Pertengkaran di Depan Anak, Ini Bukti yang Ditunjukkan
"Surat kuasa terkait dalam hal pengurusan rumah tangga, dalam hal finansial. Artinya ada kepercayaan yang terjalin di sana. Jadi ini faktor kepercayaan yang sudah sangat erat," tambah Maxi Karepu.
Pihak terlapor berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Walaupun proses hukum sedang berjalan, Yulia masih membuka pintu damai untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur kekeluargaan atau restorative justice.









