Langkah BNI Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR di Jember Wujud Komitmen Tata Kelola
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai langkah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengungkap dan melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember mencerminkan komitmen perusahaan terhadap transparansi dan tata kelola yang baik. Menurut dia, tindakan tersebut menunjukkan mekanisme pengawasan internal di tubuh perseroan berjalan secara efektif.
"Publik akan melihat bahwa ini terkait dengan kinerja BNI. Justru ini bagus dan positif. Artinya, ada kebijakan yang memprioritaskan transparansi dan akuntabilitas," kata Trubus Rahadiansyah, di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga:BNI Bukukan Laba Bersih Rp5,6 Triliun di Kuartal I-2026
Trubus menyampaikan pendapat tersebut di tengah berkembangnya desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami perkara KUR Jember, termasuk meminta keterangan jajaran Direksi BNI untuk menelusuri sistem pengawasan dan tata kelola penyaluran kredit. Menurut dia, langkah Direksi BNI justru perlu dipandang sebagai upaya serius mendeteksi penyimpangan dan memperbaiki sistem pengendalian internal.
Ia menilai kemampuan perusahaan menemukan dugaan pelanggaran, menindak oknum yang diduga terlibat, serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola perusahaan. Upaya tersebut, lanjutnya, tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus, tetapi juga menjadi langkah preventif agar penyimpangan serupa tidak terulang. "Apa yang dilakukan BNI dan direksinya sudah merupakan upaya yang optimal dan sungguh-sungguh dalam mendeteksi terjadinya penyimpangan," ujarnya.Menurut Trubus, praktik penyimpangan di sektor perbankan dapat terjadi melalui berbagai modus sehingga dibutuhkan sistem pengawasan yang kuat. Oleh karena itu, penguatan analisis kredit, verifikasi calon debitur, pemantauan, dan audit menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas penyaluran pembiayaan kepada masyarakat.Ia juga menilai langkah BNI memberhentikan oknum internal yang diduga terlibat serta memperkuat digitalisasi proses penyaluran KUR menunjukkan komitmen perusahaan dalam meningkatkan akuntabilitas. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperbaiki tata kelola sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan. "Menurut saya, hal itu memberikan citra positif kepada BNI. Apa yang dilakukan BNI merupakan bentuk pelayanan publik yang baik," kata Trubus.
Baca Juga:Laba Bank Mandiri Naik 25 Jadi Rp28,5 Triliun di Semester I-2026
Dalam perkara dugaan penyimpangan KUR di Jember, aparat penegak hukum telah menetapkan seorang mantan Pemimpin Cabang BNI Jember dan dua pihak yang berperan sebagai collection agent sebagai tersangka. Perkara tersebut juga mencakup dugaan penggunaan identitas masyarakat, ketidaksesuaian proses verifikasi, serta dugaan penguasaan dana oleh pihak tertentu.
Trubus menegaskan proses pembuktian terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti. Sementara itu, langkah BNI menemukan dugaan penyimpangan, melaporkan kasus kepada penegak hukum, serta memperkuat sistem pengawasan dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga penyaluran KUR tetap akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.









