Belajar dari Sejarah, Benteng Policy di Era Prabowo Perlu Pengawasan Ketat

Belajar dari Sejarah, Benteng Policy di Era Prabowo Perlu Pengawasan Ketat

Ekonomi | sindonews | Rabu, 29 Juli 2026 - 13:25
share

Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (ASPRINDO) Didin S. Damanhuri menilai kebijakan ekonomi Presiden Prabowo Subianto yang disebut mengadopsi konsep Benteng Policy berpotensi memperkuat pengusaha pribumi dan ketahanan ekonomi nasional. Namun, kebijakan tersebut dinilai hanya akan efektif apabila disertai tata kelola yang baik, pengawasan ketat, serta mekanisme yang transparan.

"Hal ini didasari oleh kondisi Indonesia saat itu, di mana para pengusaha pribumi memiliki usaha mikro, sementara usaha besar dikuasai oleh pengusaha besar warisan zaman Belanda," kata Ketua Dewan Pakar ASPRINDO Prof. Didin S. Damanhuri dalam pernyataanya dikutip pada Rabu (29/7/2026).

Baca Juga:Londo Ireng di Republik Antikritik

Didin menjelaskan Benteng Policy pertama kali diperkenalkan oleh Soemitro Djojohadikusumo ketika menjabat Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas pengusaha pribumi melalui pemberian lisensi impor agar mampu bersaing dengan kelompok usaha yang telah lebih mapan sejak era kolonial.

Namun, menurut dia, implementasi kebijakan tersebut tidak berjalan sesuai tujuan. Banyak penerima lisensi menjual haknya kepada pihak lain melalui praktik yang dikenal sebagai "Ali-Baba", sehingga manfaat kebijakan tidak sepenuhnya dinikmati pengusaha pribumi. Dari ratusan lisensi yang diterbitkan, hanya sedikit pelaku usaha yang berhasil berkembang, sementara praktik penyimpangan justru memicu kasus korupsi berskala besar.Didin menambahkan kebijakan serupa kembali diterapkan pada masa Orde Baru melalui kebijakan yang memberikan prioritas kepada pengusaha pribumi dalam pengadaan pemerintah. Menurutnya, kebijakan tersebut sempat melahirkan sejumlah kelompok usaha nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi, namun kemudian kehilangan momentum setelah krisis ekonomi 1998 dan berbagai kebijakan liberalisasi ekonomi.

Ia menilai konsep affirmative action bagi pengusaha domestik bukanlah hal baru dan telah diterapkan di sejumlah negara. Malaysia, misalnya, dinilai berhasil meningkatkan peran ekonomi bumiputra melalui kebijakan yang dijalankan secara konsisten dengan pengawasan yang kuat. Jepang juga memperkuat ekonomi melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sedangkan Korea Selatan menerapkan reformasi secara bertahap mulai dari reforma agraria, pembangunan pedesaan, hingga industrialisasi.

Menurut Didin, Indonesia dapat mengambil pelajaran dari pengalaman negara-negara tersebut dengan membangun kelembagaan yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik. Ia menilai keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh konsep, tetapi juga oleh kualitas tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga:Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM

Didin mengemukakan setidaknya terdapat tiga prasyarat agar kebijakan yang bertujuan memperkuat pengusaha pribumi tidak mengulang kegagalan masa lalu. Pertama, diperlukan mekanisme yang ketat untuk mencegah praktik jual beli lisensi atau penyalahgunaan fasilitas. Kedua, pengawasan harus dilakukan oleh lembaga independen yang profesional dan bebas dari kepentingan politik. Ketiga, implementasi kebijakan perlu dilakukan secara bertahap dengan peta jalan yang jelas, sebagaimana diterapkan Korea Selatan. "Kalau tiga ini disiapkan, kebijakan ini bisa menciptakan keseimbangan dan menghindari korupsi mega jilid III," ujar Didin.

Ia menambahkan penguatan pengusaha pribumi perlu diarahkan untuk meningkatkan daya saing nasional sekaligus menciptakan struktur ekonomi yang lebih berimbang. Dengan tata kelola yang akuntabel dan pelaksanaan yang konsisten, kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi instrumen untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif.

Topik Menarik