KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)kembali menahan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Kali ini, tersangka yang ditahan adalah anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 Moch Mahrus alias M Mahrus Ali.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, politikus Partai Gerindra itu keluar dari gedung sekitar pukul 17.26 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia menggunakan sandal dan membawa topi putih.
Saat berjalan menuju kendaraan tahanan, Moch Mahrus tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Dia hanya sedikit menggelengkan kepala sebagai isyarat enggan berkomentar terkait status tersangkanya.
Baca juga: KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara sama, Rabu (22/7/2026) yakni Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan. Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.Dalam perkara ini, KPK menetapkan total 21 tersangka yang dibagi ke dalam tiga klaster penanganan perkara. Ketiga tersangka yang lebih dahulu ditahan itu menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Saat pemanggilan sebelumnya, Moch Mahrus tidak memenuhi panggilan penyidik karena menghadiri agenda lain yang telah terjadwal lebih dahulu.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan AY, MF, dan RWR diduga memberikan uang kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak melalui stafnya Bagus Wahyudiono untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas di wilayahnya masing-masing.
"Atas jatah dana hibah yang didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026).
Menurut Taufik, Sahat melalui Bagus diduga menerima uang secara bertahap atau ijon dengan total sedikitnya Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka.Secara rinci, AY diduga menyerahkan Rp1,87 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah senilai Rp14,8 miliar. RWR diduga memberikan Rp1,42 miliar guna mendapatkan dana hibah Rp28,9 miliar. Sementara, MF diduga menyetor Rp3,61 miliar agar memperoleh dana hibah sebesar Rp24 miliar.
KPK juga mengungkap adanya praktik pemotongan dana hibah setelah anggaran dicairkan. Menurut penyidik, setiap dana hibah yang diterima kelompok masyarakat dipotong sekitar 20 hingga 30 persen oleh koordinator lapangan.
"Sehingga, dana hibah yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 50 sampai 70 persen dari anggaran awal," kata Taufik.










