Marak Fenomena Vonis Bebas Masih Dikasasi, Ini Kata Pakar Hukum
JAKARTA - Sejumlah pakar hukum menyoroti praktik pengajuan upaya hukum kasasi yang masih kerap dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan vonis bebas. Padahal, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku pada 2026 melarang pengajuan kasasi atas putusan bebas.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, mengatakan terdakwa yang telah dinyatakan bebas seharusnya dianggap telah selesai menjalani proses hukum. Menurutnya, hal itu penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak terdakwa.
"Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas," kata Albert, Selasa (28/7/2026).
Selain melanggar asas kepastian hukum, Albert menilai pengajuan kasasi terhadap putusan bebas juga dapat dimaknai bertentangan dengan asas ne bis in idem, karena berpotensi menyeret terdakwa ke proses peradilan ulang. Praktik tersebut bahkan dapat menimbulkan kesan bahwa negara tidak menerima kekalahan dalam proses peradilan.
Senada, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, menilai tidak ada lagi hak untuk mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan bebas. Menurutnya, putusan majelis hakim telah didasarkan pada pembuktian yang dilakukan selama persidangan.
"Kalau putusannya sudah nyatakan bebas, maka tidak ada hak siapapun untuk banding atau kasasi terhadap Mahkamah Agung, karena apa? Ini putusan sudah berdasarkan pembuktian bahwa itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ucap Mudzakkir.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum telah memiliki waktu yang cukup untuk mengumpulkan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu, apabila setelah seluruh alat bukti diuji dakwaan tetap tidak terbukti, proses hukum seharusnya berakhir.
"Bukankah polisi dan jaksa diberi waktu yang full untuk melakukan pengumpulan bukti-bukti kalau sudah diuji itu ternyata tidak terbukti? Habislah itu. Padahal, proses pengadilan itu haknya tersangka itu hanya proses yang singkat," ujarnya.
Mudzakkir juga menyoroti praktik kasasi jaksa terhadap putusan bebas yang menurut pengalamannya hampir selalu dikabulkan Mahkamah Agung. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persoalan hukum karena putusan bebas dapat berubah hanya berdasarkan argumentasi tanpa adanya alat bukti baru.
"Pengalaman saya menghadapi putusan bebas yang kemudian diajukan kasasi, hampir semuanya dikabulkan," ujarnya.
"Ini menjadi persoalan karena putusan bebas yang didasarkan pada pembuktian negatif tiba-tiba berubah hanya berdasarkan argumentasi, tanpa ada bukti baru yang menegasikan putusan bebas tersebut," imbuhnya.
Mudzakkir turut mengkritik sistem hukum pidana nasional yang dinilai belum sepenuhnya terintegrasi. Menurutnya, seluruh perkara pidana harus mengikuti ketentuan KUHAP sebagai hukum acara yang bersifat umum agar persoalan serupa tidak terus berulang.
"Solusinya sederhana, semua perkara pidana harus mengikuti KUHAP. Titik. Semua norma hukum acara pidana harus mengacu pada KUHAP," ujarnya.
Praktik Kasasi dalam Vonis Bebas Terdakwa
Meski KUHAP melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas, dalam praktiknya jaksa penuntut umum (JPU) masih mengajukan upaya hukum tersebut dalam sejumlah perkara.
Beberapa di antaranya ialah perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2026. Kasus lainnya yakni dugaan korupsi PT Sritex yang melibatkan delapan bankir dan diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, serta perkara dugaan obstruction of justice dengan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Ahmad Mudzaki yang diputus bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2026.
Kasus terbaru ialah pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dokter Ratna Setia Asih. Dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 20 Juli 2026 menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 440 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.










