Memahami Tugas Gubernur BI dan Wewenangnya di Bank Indonesia

Memahami Tugas Gubernur BI dan Wewenangnya di Bank Indonesia

Ekonomi | sindonews | Senin, 27 Juli 2026 - 16:19
share

Bank Indonesia (BI) merupakan bank sentral Indonesia yang memiliki kewenangan dan tugas khusus dan perekonomian dan keuangan negara. Bank Indonesia dipimpin oleh seorang gubernur BI, Apa saja tugas dan wewenang gubernur BI?

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia bertugas mengelola tiga bidang yaitu Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan tunggal dapat dicapai secara efektif dan efisien. Ketahui lebih lanjut mengenai profil organisasi, sejarah, dan transformasi Bank Indonesia melalui menu berikut.

Dilansir dari laman resmi BI, tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagai bank sentral independen diatur dalam UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia. Baca Juga: Independensi BI Dipertaruhkan dalam Pemilihan Gubernur Baru

Dalam Undang-Undang tersebut BI dinyatakan sebagai lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Tujuan BI yang utama adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk bisa memenuhi tujuan tersebut, BI memiliki beberapa tugas yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan mengatur serta mengawasi bank.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BISelain itu Bank Indonesia juga berwenang untuk menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan dan melakukan pengendalian moneter.Bank Indonesia dipimpin oleh seorang gubernur BI. Dalam menjalankan tugasnya, gubernur BI didampingi oleh seorang Deputi Gubernur Senior dan empat Deputi Gubernur.

Menurut UU No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Pasal 38-39, Dewan Gubernur BI memiliki beberapa tugas utama yaitu: Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar pengadilan.

Kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilaksanakan oleh Gubernur. Gubernur dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada poin 2 kepada Deputi Gubernur Senior dan/atau seorang atau beberapa orang Deputi Gubernur atau seorang atau beberapa orang pegawai Bank Indonesia, dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.

Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada poin 3 dapat diberikan dengan hak substitusi.

Selain itu, pada Pasal 40 juga diatur syarat-syarat untuk seseorang bisa diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur BI, yaitu: Warga Negara Indonesia (WNI); memiliki akhlak dan moral yang tinggi, dan memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

Topik Menarik