BGN Larang Dapur MBG Gunakan Elpiji 3 Kg, Minyakita dan Beras SPHP: Melanggar Ditutup Permanen!

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Elpiji 3 Kg, Minyakita dan Beras SPHP: Melanggar Ditutup Permanen!

Berita Utama | sindonews | Senin, 27 Juli 2026 - 16:28
share

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan produk subsidi seperti elpji 3kg, MinyakKita, beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh barang harus menggunakan bahan non-subsidi atau komersil.

"Tidak boleh ya! Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyak Kita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh," kata kepala BGN Sudaryono di kantornya, Senin (27/7/2026).

Baca juga: BGN Pecat Ratusan Pegawai, Sudaryono: Ada yang Terindikasi Judi Online hingga Ngentit Duit

Adapun, bila masyarakat menemukan dapur MBG menggunakan bahan subsidi, maka diminta melaporkan temuannya tersebut kepada BGN. Sebab bila dapur tersebut sudah diperingatkan dan tetap membandel menggunakan produk subsidi, maka akan dilakukan penutupan permanen.

"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosmed silakan dilaporkan, dapur mana menggunakan Minyak Kita, itu nanti kita akan beri surat. Bahkan kita beri teguran surat peringatan, kalau memang memang ngeyel bandel ya kita tutup dapur-nya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Sudaryono menyampaikan bahwa pihaknya telah menghentikan operasional 833 dapur MBG. Dari jumlah keseluruhan dapur MBG yang diberhentikan paling banyak berada di luar pulau Jawa.

Baca juga: BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG, Terbanyak di Luar Jawa karena Langgar Standar

"Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspen per hari ini. Yang terdiri dari 98 di wilayah 1 wilayah Sumatera. 311 di wilayah Jawa dan Madura. Dan wilayah 3 (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, Papua) 424," kata Sudaryono.

Ia menjelaskan SPPG yang telah diberhentikan ini, tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang tetap menerima pembayaran selama masa penghentian. "Dapur yang disuspend secara permanen ini itu bukan kayak yang lalu misalnya dulu kan disuspend tapi tetap dibayar, kalau ini sudah suspen tutup enggak dibayar. Ini betul-betul adalah suspen karena pelanggaran," ucapnya.

Lebih lanjut, Sudaryono menyampaikan ratusan SPPG itu diberhentikan secara permanen lantaran tidak memenuhi standar yang ditetapkan BGN. Seperti tidak memenuhi aspek higienitas hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

"Jadi dapur yang disuspend itu terkait higienis, sanitasi, keracunan, ya kemudian kualitas yang tidak baik, tidak memenuhi standar yang kita inginkan, khususnya terkait higienis dan sanitasinya. Kemudian IPAL-nya, jadi yang tidak meet terhadap apa yang menjadi requirement," ucapnya.

Ia menjelaskan BGN sempat memberikan tenggat waktu kepada SPPG untuk memperbaiki kekurangannya. Namun setelah diberikan waktu tersebut, ternyata tidak ada perubahan perbaikan yang dilakukan para dapur MBG.

"Itu yang tidak bisa kemudian kita minta kita kasih tenggat waktu untuk diperbaiki tapi tidak diperbaiki, maka kami suspen secara permanen," pungkasnya.

Topik Menarik