Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Masa tanggap darurat bencana di Aceh akan berakhir 30 Juli 2026. Selanjutnya, Aceh akan bertransisi menjadi fase pascabencana efektif mulai 1 Agustus 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pos Komando Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Aceh yang juga Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, dalam Diskusi Publik bersama para rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta se-Aceh di Gedung AAC Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, usai shalat Jumat, 24 Juli 2026.
Safrizal mereview ulang peta dampak bencana banjir dan longsor yang terjadi menjelang akhir November 2025. Bencana tersebut disebut berdampak luas pada 18 dari total 23 kabupaten/kota di Aceh yang mencakup 234 kecamatan dan 3.978 desa dengan luas wilayah terdampak mencapai 49.062,12 kilometer persegi.
Berdasarkan pemutakhiran data per 20 Juli 2026, bencana ini merenggut 564 jiwa korban meninggal, merusak 116.767 unit rumah warga, serta meluluhlantakkan ribuan fasilitas umum, sarana pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur jalan dan jembatan dengan total kerusakan dan kerugian mencapai Rp10,40 triliun.
Baca juga: Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan HuntapSafrizal memaparkan Kemendagri menetapkan 13 indikator untuk menilai progres pemulihan masa darurat. Dari 18 kabupaten/kota terdampak, terdapat tujuh kabupaten yang memperoleh atensi khusus karena berada pada skala dampak paling berat, yakni Bireuen, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya.
Guna memastikan seluruh program berjalan sesuai target, Safrizal, yang juga menjabat Kepala Satgas Percepatan Bencana Sumatera, mencatat tingginya intensitas koordinasi melalui 63 kali rapat koordinasi di Jakarta serta monitoring lapangan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. "Masa darurat akan berakhir tanggal 30 Juli. Sekarang masih transisi darurat menuju pemulihan," ujarnya.
Lihat video: Aceh Belum Bangkit! Banjir Lumpur Datang Lagi, Ancaman Bandang Mengintai
Safrizal menyebut Gubernur Aceh telah bersurat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Kepala Satgas untuk memohon pertimbangan pengakhiran tanggap darurat dan transisi menuju pemulihan. "Artinya, pada 1 Agustus besok jika transisi darurat masuk kategori pascabencana, maka seluruh aktivitas pengadaan, pelaksanaan, dan implementasi rehabilitasi dan rekonstruksi masuk ke wilayah pekerjaan normal," tambahnya.Sebagai karakteristik fase rehab-rekon, Safrizal menegaskan lelang, pengadaan, hingga pelaksanaan konstruksi nantinya akan berjalan dalam keadaan normal tanpa ada lagi perlakuan darurat seperti penunjukan langsung.
Untuk mendukung fase pemulihan jangka panjang, pemerintah pusat mengalokasikan total anggaran Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera bagi Aceh mencapai Rp58,9 triliun yang disalurkan bertahap dalam tiga tahun anggaran di luar APBN reguler, dengan rincian Rp24,215 triliun pada 2026, kemudian Rp20,219 triliun pada 2027, dan Rp14,539 triliun pada 2028.Selain alokasi tersebut, terdapat pula dukungan anggaran tambahan berupa Transfer ke Daerah (TKD). Safrizal menyebut TKD senilai Rp1,65 triliun telah disalurkan 100 langsung ke kas kabupaten/kota.
Komitmen pemulihan juga diperkuat melalui skema bantuan finansial antar-daerah dan solidaritas tetangga, di mana Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang masing-masing menyalurkan hibah sebesar Rp50 miliar, sementara Pemko Padang turut memberikan bantuan keuangan sebesar Rp1 miliar untuk membantu meringankan beban wilayah yang paling terdampak.
Safrizal menambahkan, PRR saat ini berbeda dengan pola BRR masa lalu yang terpusat pada satu badan khusus, penanganan pemulihan kali ini menerapkan model desentralisasi terpadu di mana proyek dijalankan secara serentak oleh 12 kementerian sesuai kewenangan masing-masing, sementara Satgas berperan sebagai akselarator, fasilitator, pengawas dan penyelesai hambatan. Pola gotong royong dan solidaritas fiskal antar-daerah—seperti hibah dari daerah dengan dampak lebih ringan kepada kabupaten/kota yang lebih berat—juga diapresiasi sebagai model kerja sama ideal.
Diskusi publik ini turut dihadiri secara langsung oleh pimpinan perguruan tinggi di Aceh, di antaranya Rektor USK, Rektor UIN Ar-Raniry, Rektor UTU, Rektor Universitas Abulyatama, Rektor Universitas Ubudiyah Indonesia (UUI), Rektor Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Wakil Rektor Unimal, Wakil Rektor Unsam, serta perwakilan pimpinan dari Universitas Almuslim, Universitas Iskandar Muda, ISBI Aceh, dan Universitas Serambi Mekkah.










