4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran

4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran

Ekonomi | sindonews | Jum'at, 24 Juli 2026 - 09:08
share

Pemerintah telah menambah daftar negara tujuan ekspor yang dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Ketentuan DHE baru ini diketahui telah resmi diberlakukan sejak 1 Juni 2026.

Penambahan negara mitra yang memperoleh pengecualian ini disepakati dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Langkah ini memperluas cakupan aturan sebelumnya yang hanya memberikan pengecualian kepada Amerika Serikat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

"Ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kepada awak media di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7) kemarin.

Baca Juga: Wajib Parkir 100 di Bank Nasional, Prabowo: Devisa Hasil Ekspor Bakal Bertambah Rp1.292 T

Meskipun belum membeberkan seluruh daftar negara penerima pengecualian parkir DHE di dalam negeri, Purbaya mengonfirmasi bahwa China menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar tambahan tersebut. "Satu lagi China. Yang lain apa lagi ya? saya lupa. Nanti biar Pak Airlangga aja yang keluarkan," tegas Purbaya.Menkeu menjelaskan, pembebasan kewajiban parkir DHE untuk tujuan ekspor ke China ditetapkan atas pertimbangan ikatan perjanjian bilateral maupun multilateral yang telah disepakati kedua negara, ditambah dengan besarnya nilai investasi yang saling terhubung.

"Terus ada apa lagi ya? banknya eksis di sini sudah cukup lama. Kira-kira gitu," ungkap Purbaya.

Berdasarkan regulasi terbaru, eksportir pada dasarnya diwajibkan membawa masuk 100 DHE SDA ke sistem keuangan domestik melalui Himbara. Ketentuan retensi pada rekening khusus ditetapkan sebesar 30 selama 3 bulan untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), serta 100 selama 12 bulan untuk sektor non-migas.

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran khusus bagi eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia, terutama yang memiliki ikatan perjanjian ikatan bilateral atau Free Trade Agreement (FTA).Baca Juga: Prabowo Terbitkan PP DHE SDA: Kewajiban Penempatan Devisa 100 ke Bank Nasional

Melalui skema kelonggaran ini, eksportir SDA sektor pertambangan dari negara mitra FTA diizinkan menempatkan sebagian dana retensi di luar bank Himbara. Eksportir tersebut diperbolehkan menempatkan retensi sebesar 30 pada bank non-Himbara dengan tenor minimal tiga bulan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan repatriasi penuh tetap berlaku mengikat. Seluruh eksportir SDA wajib memasukkan 100 DHE ke dalam negeri.

Eksportir non-migas tetap dibebani kewajiban menempatkan 100 dana retensi pada rekening khusus domestik minimal 12 bulan, sedangkan eksportir sektor migas wajib menempatkan retensi sekurang-kurangnya 30 persen dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan.

Sementara itu kebijakan pelonggaran ini diberikan kepada sejumlah negara mitra strategis yang telah menjalin kerja sama perdagangan secara komprehensif dengan Indonesia.Kebijakan ini ditempuh melalui skema perjanjian dagang antarnegara agar aktivitas perdagangan internasional tetap berjalan dinamis tanpa mengabaikan kerangka aturan global. Adapun sebelumnya, daftar pengecualian hanya berlaku bagi Amerika Serikat sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang berlaku Juni.

"Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral. Misalnya dengan China, Amerika Serikat, kemudian Australia dan Kanada. Ada bilateral agreement dan multilateral agreement, dan itu bagian dari WTO juga," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (23/7/2026).

Seturut itu, pemerintah berencana melakukan peninjauan secara berkala untuk memastikan efektivitas serta dampak kebijakan tersebut terhadap stabilitas pasar valuta asing nasional. Ini sejalan dengan regulasi soal peranan bank yang masuk Himbara sebagai penampung 100 DHE SDA dan wajib retensi 30 persen DHE-nya.

Sehingga, penambahan daftar negara terkait DHE ini hanya berkutat pada 'uang parkir' di perbankan, bukan meloloskan aturan teranyar bagi negara mitra. "Bukan, itu untuk perbankan dari negara tersebut bisa beroperasi. Nanti dievaluasi pertengahan September," jelas Airlangga.

Dalam aturan, 100 DHE SDA dari eksportir mesti dihimpun ke Himbara, dan wajib retensi 30 persen DHE selama 3 bulan untuk sektor migas. Sementara, untuk non migas ditetapkan penempatan retensi DHE parkir 100 selama 12 pada rekening khusus.

Selain itu soal DHE bagi negara mitra terdapat kewajiban repatriasi. Artinya eksportir dibebankan membawa kembali 100 DHE ke sistem keuangan Indonesia. Lalu daerah, batas konversi devisa valas ke mata uang Rupiah dibatasi maksimal 50.

Topik Menarik