Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10

Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10

Ekonomi | sindonews | Jum'at, 24 Juli 2026 - 07:33
share

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump akan memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 dan 12,5 atas barang-barang dari 60 negara mitra dagang AS, termasuk Uni Eropa (UE). Di balik kebijakan tarif impor baru ini, AS menuduh negara-negara ini kurang tegas dalam menegakkan larangan kerja paksa (forced labor), termasuk Indonesia.

Sanksi dagang masif yang diumumkan melalui Federal Register pada Kamis (23/7/2026) waktu setempat ini diluncurkan tepat pada detik yang sama saat kebijakan tarif global sementara 10 kedaluwarsa pada Jumat (24/7/2026) dini hari.

Baca Juga: 60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!

Langkah ini menjadi manuver taktis Gedung Putih untuk menyiasati keputusan Mahkamah Agung AS pada Februari lalu yang membatalkan tarif timbal balik (resiprokal) Trump.

Masif 99,4 Impor AS: Indonesia Masuk Kelompok Tarif 10

Meskipun Mahkamah Agung AS sempat menganulir kebijakan tarif Trump sebelumnya, kebijakan anyar ini dieksekusi memanfaatkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 (Section 301 of the Trade Act of 1974). Landasan hukum ini dinilai jauh lebih kokoh dari gugatan hukum pengadilan.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari ASSanksi baru ini mencakup 99,4 dari total volume impor Amerika Serikat, dengan pembagian tarif yang disesuaikan berdasarkan ketegasan hukum kerja paksa di masing-masing negara.

Berdasarkan keputusan akhir, AS akan memberlakukan tarif impor 10 pada barang-barang dari Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago.

Sedangkan skema khusus dijatuhken kepada Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan dan Swiss disesuaikan dari mulai 10 hingga 12,5. Selanjutnya 38 negara lainnya, termasuk China akan dikenakan tarif 12,5.

Perwakilan Perdagangan AS (U.S. Trade Representative), Jamieson Greer menegaskan, bahwa langkah ini diambil untuk menghentikan praktik perdagangan yang merusak dan melanggar hak asasi manusia.

"Amerika Serikat telah memiliki larangan impor kerja paksa selama hampir satu abad dan mengaturnya secara ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," tegas Greer dalam pernyataan resminya.

Komoditas yang Lolos: Minyak, Pupuk, hingga Produk USMCA Dikecualikan

Kendati mencakup hampir seluruh barang impor, Gedung Putih tetap memberikan pengecualian (exemptions) khusus untuk sejumlah komoditas vital guna mencegah lonjakan inflasi domestik yang tak terkendali. Beberapa sektor dan barang yang dibebaskan dari tarif Pasal 301 ini meliputi minyak dan gas bumi. Ditambah serta produk pupuk dan bahan kimia tertentu. Selain itu bahan pangan tertentu juga mendapatkan pengecualian, termasuk gula, produk hewani, dan benih.

Tidak ketinggalan dari sektor keamanan nasional (Pasal 232), terdapat otomotif, baja, aluminium, dan tembaga yang sudah terkena tarif khusus sebelumnya. Sedangkan lainnya adalah produk tertentu perjanjian USMCA, yakni barang-barang hasil integrasi rantai pasok Amerika Utara (Meksiko, Kanada, AS).

Untuk barang impor yang saat ini sedang dalam perjalanan (goods in transit), pemerintah AS memberikan masa tenggang pabean hingga tanggal 28 Juli.

Akal-akalan Hukum atau Reformasi Sejati?

Sejumlah pengamat hukum perdagangan menilai langkah ini pada dasarnya adalah "reinkarnasi" dari tarif 10 yang expired, namun dikemas ulang menggunakan isu hak asasi manusia (HAM) agar aman dari pembatalan pengadilan.

"Seperti yang diperkirakan, tarif kerja paksa ini sebagian besar meniru tingkat tarif yang berlaku dan menggantikan tarif 10 berdasarkan Pasal 122 yang kedaluwarsa pada hari Jumat," jelas Tim Brightbill, pakar hukum perdagangan dari firma Wiley Rein di Washington.

Meskipun demikian, pejabat senior Gedung Putih membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa langkah ini merupakan jawaban atas desakan Kongres AS dari lintas partai (Demokrat dan Republik) untuk membersihkan rantai pasok global dari praktik kerja paksa.

Bagaimana dampak kenaikan tarif impor 10 ini terhadap daya saing produk ekspor Indonesia di pasar Amerika Serikat?.

Topik Menarik