MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan apakah Pemerintah Indonesia telah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap tuduhan terorisme yang dialamatkan kepada ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad sebelum polisi menangkap dan mendeportasinya.
MUI menilai langkah tersebut harus dipastikan sesuai dengan hukum nasional maupun hukum internasional serta tidak mencederai posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten mendukung perjuangan Palestina.
Baca juga: Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dikhawatirkan Akan Diserahkan ke Israel
"Apakah pihak pemerintah Indonesia sudah segera meneliti kebenaran pernyataan dari Siprus bahwa Miqdad itu memang seorang teroris?" kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, dalam keterangannya melalui MUI Digital, Rabu (22/7/2026).
Selain mempertanyakan dasar penangkapan, Sudarnoto juga menyoroti aspek pendampingan hukum terhadap Miqdad. Menurutnya, Miqdad tidak memperoleh pendampingan hukum sejak ditangkap hingga dipulangkan atau dideportasi ke Siprus."Satu hal yang saya tanyakan, siapa pengacara yang mendampingi Miqdad? Ini enggak ada," katanya.
Baca juga: Profil Sheikh Miqdad, Ulama Palestina yang Ditangkap Pasukan Indonesia dan Dikhawatirkan Diserahkan ke Israel
Sudarnoto menilai mekanisme penangkapan seperti itu tidak boleh menjadi preseden. Menurutnya, mekanisme serupa berpotensi diterapkan terhadap warga atau aktivis Palestina lain yang berada di Indonesia.
"Kalau ini berhasil maka orang-orang Palestina yang ada di Indonesia hampir semuanya itu adalah pembela hak-hak Palestina. Itu bisa satu per satu diambil melalui mekanisme yang sama," ujarnya.Ia juga mengingatkan potensi dampak diplomatik apabila Miqdad nantinya dipindahkan dari Siprus ke Israel. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan anggapan bahwa Indonesia mengikuti kehendak Israel.
"Kalau itu terjadi, maka Indonesia akan dicatat sebagai negara yang mengikuti kehendak Israel. Bahaya ini," tegasnya.
Atas dasar itu, MUI berencana mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sudarnoto mengatakan kasus tersebut harus menjadi pembelajaran agar setiap tindakan pemerintah tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"MUI akan menghormati langkah-langkah pemerintah sepanjang mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan undang-undang dan sesuai dengan hukum internasional. Tetapi kalau tidak mengikuti prosedur itu, ya kita MUI harus mengingatkan," tambahnya.
Sebelumnya, Polri menepis isu tentang penangkapan aktivis Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad di Indonesia. Menurut Polri, warga negara asing (WNA) asal Palestina yang ditangkap adalah buronan Interpol yang dicari atas tuduhan tindak pidana terorisme.
Sebagai informasi, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap WNA asal Palestina bernama Abdul Karim yang kemudian dideportasi ke Siprus.
Menurut Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, Abdul Karim bukanlah seorang aktivis, melainkan buronan NCB Interpol Nicosia dan pelaku tindak pidana terorisme.










