Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Tersangka kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo mengatakan, praperadilan jilid 3 kaitannya ganti kerugian itu diajukan bukan sekadar untuk mencari duit, tapi karena haknya, ditangkap, dan ditahan secara sewenang-wenang oleh polisi.
"Kami sama sekali tidak berkepentingan ekonomi, sama sekali tidak, ini semata-mata untuk wujudkan hak saja. Hasil tuntutan ganti rugi akan kita sampaikan atau kita berikan pada yang lebih berkepentingan. Jadi ini akan menutup semua spekulasi kalau wah itu mencari duit, cari rating, tidak sama sekali," ujar Roy, Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Datangi KPU, Bonatua Silalahi dan Roy Suryo Dapatkan Salinan Ijazah Jokowi
Menurut dia, praperadilan jilid 3 itu sangat serius diajukan dengan bukti-buktinya. Roy dan tim pengacaranya serius menyusun permohonan praperadilan tersebut. Dia optimistis hakim yang memimpin praperadilannya bakal bersikap konsisten ke depannya.
"Apakah putusan dari Hakim Tunggal ini akan sama seperti yang pertama atau kedua kemarin. Kalau beda dengan pertama ini akan menjadi lucu banget karena waktu itu beliaulah yang sebenarnya memberikan kesempatan pada kami mengajukan praperadilan terpisah (soal ganti kerugian)," ucapnya.
Dia menyayangkan sidang yang seharusnya berupa pembacaan permohonan ini justru ditunda pekan depan atau Rabu, 29 Juli 2026 lantaran pihak Turut Termohon atau Kejari Jakarta Selatan tidak hadir. Pasalnya, pihaknya sudah siap membacakan permohonan.










