Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif berupa pemotongan atau diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi warga Ibu Kota. Fasilitas ini khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang baru pertama kali membeli rumah tapak maupun satuan rumah susun (rusun) dengan nilai tertentu.
Kebijakan ini diatur secara resmi melalui Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi warga, terutama generasi muda atau keluarga baru yang ingin memiliki hunian pribadi di Jakarta.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menjadi stimulus positif bagi sektor properti sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.
"Kami memahami bahwa biaya awal dalam membeli rumah tidaklah sedikit, selain uang muka ada komponen pajak seperti BPHTB. Melalui fasilitas pengurangan 50 persen ini, Pemprov DKI Jakarta ingin hadir memberikan kemudahan konkret agar warga ber-KTP Jakarta bisa lebih mudah memiliki rumah pertamanya," ujar Morris Danny saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).
Simulasi Potongan Biaya BPHTBSecara umum, tarif BPHTB normal adalah sebesar 5 dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).Sebagai gambaran, jika seorang warga membeli rumah pertamanya seharga Rp500 juta dengan asumsi NPOPTKP sebesar Rp250 juta, maka perhitungan kasarnya adalah:
- BPHTB Normal: 5 x (Rp500 juta - Rp250 juta) = Rp12,5 juta.- Dengan Diskon 50: Wajib pajak hanya perlu membayar Rp6,25 juta.
Menurut Morris, selisih biaya dari potongan pajak ini bisa dialokasikan masyarakat untuk kebutuhan penting lainnya pasca-pembelian rumah. "Selisih dana tersebut tentu sangat lumayan dan bisa dialihkan warga untuk biaya administrasi notaris, pindahan rumah, atau renovasi ringan," tambahnya.
Syarat Memperoleh Diskon BPHTB 50Fasilitas ini tidak diberikan secara sembarangan, melainkan menyasar target yang tepat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seluruh persyaratan di bawah ini harus dipenuhi secara kumulatif (bersamaan) oleh wajib pajak:
1. Identitas: Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta.2. Usia: Telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.3. Kepemilikan Pertama: Merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang pertama kali (belum pernah memiliki properti sebelumnya).4. Jenis Transaksi: Perolehan hak wajib melalui proses jual beli (bukan hibah, waris, atau tukar-menukar).5. Jenis Objek: Berupa rumah tapak atau satuan rumah susun (apartemen/rusunami).6. Batasan Nilai: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp500 juta.Sistem Otomatis Tanpa RibetGuna mempermudah pelayanan publik, Bapenda DKI Jakarta memastikan proses administrasi insentif ini dibuat sangat praktis. Masyarakat tidak perlu mengajukan surat permohonan keringanan secara terpisah ke kantor pajak.
Morris Danny menegaskan bahwa sistem perpajakan daerah kini sudah terintegrasi, sehingga pemotongan pajak tersebut akan diaplikasikan secara otomatis saat pengurusan dokumen e-BPHTB.
"Kami sudah merancang sistem ini agar berjalan otomatis. Begitu data divalidasi oleh sistem dan memenuhi seluruh kriteria sebagai pembeli rumah pertama dengan nilai di bawah Rp500 juta, potongan 50 persen tersebut langsung teraplikasikan. Jadi, warga tidak perlu lagi mengajukan permohonan manual yang birokratis," jelas Morris.
Kendati demikian, Morris tetap mengimbau masyarakat dan pihak Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk memastikan keakuratan data yang diinput saat proses pengurusan. Kebijakan ini juga ditegaskan hanya berlaku satu kali untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK) yang memenuhi syarat.
Melalui stimulus ini, Pemprov DKI Jakarta berharap tata kelola kepemilikan properti di Jakarta semakin tertib, aman, sekaligus terjangkau bagi warganya.










