PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Perhimpunan PASTI Indonesia mendesak kasus yang menjerat jurnalis dan penggiat medsos Ali Ridhok alias Babe Aldo dihentikan. Penyidikan yang saat ini dilakukan Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan didorong dihentikan dan perkara diambil alih Bareskrim Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur PASTI Indonesia, Arlex Wu atau akrab disapa Lex Wu. Ia menilai perkara yang menyeret Babe Aldo ini telah menimbulkan narasi kriminalisasi terhadap jurnalis yang berpotensi mencederai marwah kebebasan pers dan demokrasi. Padahal, Babe Aldo dalam kapasitasnya sebagai jurnalis telah menjalankan tugas sesuai kode etik pers, dengan metode tabayun dan klarifikasi langsung. Baca juga:Hotman Paris Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Wartawan
"Dalam undangan klarifikasi atas kedua laporan (Arie Widodo dan Riezky Amalia), Babe Aldo telah bersikap kooperatif, menyampaikan bukti-bukti secara jelas dan gamblang, termasuk rekaman pengakuan yang membenarkan kebenaran investigasi. Fakta perdamaian yang terjadi juga diabaikan, sementara status perkara dipaksakan naik dari lidik ke sidik tanpa pemeriksaan saksi," jelas Lex Wu dalam keterangannya, Selasa (22/07/2026) malam.
Naiknya pelaporan ke tingkat penyidikan ditegaskan Lex Wu bertentangan dengan UU Pers No 40/1999 Pasal 8 yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan. Selain itu hal itu juga tak selaras dengan Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan sengketa pers bukan ranah pidana. Ada pula Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 yang menutup celah pelaporan pencemaran nama baik oleh instansi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan.
"Dengan demikian, permohonan ini diajukan bukan untuk menghalangi tugas kepolisian, melainkan untuk menjaga agar Polri tetap berada dalam koridor hukum yang Presisi, serta mencegah timbulnya preseden buruk berupa kriminalisasi terhadap jurnalis," ungkapnya.Lebih lanjut, Lex Wu menyampaikan, PASTI Indonesia bersama Babe Aldo saat ini telah menyampaikan surat resmi ke beberapa pihak, salah satunya kepada Komisi III DPR RI terkait permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ia meyakinkan dalam waktu dekat, agenda RDP terkait kriminalisasi Babe Aldo akan segera dilaksanakan dan dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR Habiburohman.
"Oleh karena itu, kami memohon agar penundaan pemanggilan minimal dilakukan hingga RDP tersebut selesai dilaksanakan, sehingga hasil forum resmi DPR RI dapat menjadi rujukan dalam menentukan arah penanganan perkara ini," tukas Lex Wu.
Permohonan perlindungan hukum juga telah disampaikan ke Divkum Polri . Selain itu PASTI Indonesia yang mendampingi Babe Aldo juga turut mengadukan hal tersebut ke Dewan Pers, Wassidik Bareskrim Polri, Irwasum Polri, dan Kompolnas.
Diketahui sebelumnya Babe Aldo dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan. Laporan diajukan oleh dua pelapor, yakni Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan Arie Widodo dan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Rizky Amalia.
PDAM Balangan sebelumnya beberapa kali mendapat sorotan masyarakat terkait pelayanan distribusi air bersih yang dinilai belum optimal. Padahal pada 2024, Pemkab Balangan memberikan penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang ditujukan untuk peningkatan infrastruktur, jaringan distribusi, serta penguatan sumber daya manusia. LSM Kalimantan Corruption Watch (KCW) pernah melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana penyertaan modal tersebut ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan pada Februari 2026.Berangkat berbagai informasi tersebut, Babeh Aldo melalui sejumlah konten dan karyanya mempertanyakan proses pengangkatan Arie Widodo sebagai Direktur PDAM, penggunaan dana penyertaan modal, hingga berbagai keluhan masyarakat mengenai layanan air bersih. Baca juga:Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
Sementara menyangkut Rizky Amalia, Babe Aldo mengangkat isu gaya hidup mewah di ruang public. Termasuk dugaan kunjungan ASN yang bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan itu ke Lapas Karang Intan.
Terkait isu melibatkan Rizky Amalia, Lex Wu menuturkan PASTI Indonesia dalam waktu dekat juga akan membuat laporan ke BKN mengenai gaya hidup flexing ASN. "Sikap Riezky Amalia bertentangan dengan arahan Mendagri Tito Karnavian agar ASN tidak bergaya hedon dan flexing," tandasnya.










