Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
Sejumlah pecinta hewan dipimpin Lirabica menyambangi kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Hal tersebut disebabkan Ketua RW 08 yang memasang spanduk larangan memberi makan kucing tak bertuan.
“Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa larangan tersebut merupakan tindakan sepihak yang didalangi oleh oknum pengurus RW,” katanya, Sabtu (18/7/2026).
Dugaan adanya intimidasi terhadap warga dan petugas keamanan untuk memasang spanduk tersebut. Karena itu, Lirabica memastikan takkan tinggal diam ketika adanya informasi tulisan larangan pemberian makan terhadap kucing.
"Saya, Lirabica, bersama tim dan seluruh pencinta hewan di Indonesia tidak akan tinggal diam jika ada kedzaliman terhadap makhluk Allah, Negara kita adalah negara yang berbelas kasih dan bermartabat,” tegasnya
Baca juga: Pelihara Kucing Jadi Sumber Penyakit, Mitos atau Fakta? Ini Penjelasan DokterTerlebih, Presiden Prabowo adalah sosok mulia yang sangat peduli pada kesejahteraan hewan. “Jangan ada yang coba-coba berbuat kejahatan terhadap makhluk Tuhan yang lemah," ungkap Lirabica.
Berkat desakan dari Lirabica dan dukungan masyarakat Jakarta Utara semua spanduk tulisan larangan telah dicopot sejak 25 Juni 2026 dan masyarakat kini kembali bebas memberi makan kucing tak bertuan.
Lihat video: Pramono Larang Penjualan Daging Anjing dan Kucing
Masyarakat Pluit menyambut baik penyelesaian ini dan menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi pelajaran untuk oknum pengurus RW agar tidak berprilaku jahat dan lebih berempati lagi terhadap sesama mahkluk ciptaan Tuhan.









