Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas

Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas

Nasional | sindonews | Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:55
share

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mewaspadai kemungkinan munculnya skenario yang bertujuan untuk mengaburkan fakta kepemilikan uang dan emas batangan dalam kasus dugaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. Hal itu penting mengingat asal-usul uang dan emas batangan bernilai ratusan miliar Rupiah tersebut tengah ramai disorot publik.

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, memahami setiap keterangan yang disampaikan oleh para pihak termasuk tim kuasa hukum, merupakan hak yang dijamin hukum. Namun, seluruh pernyataan tersebut harus diuji secara objektif melalui alat bukti yang sah agar penyidik memperoleh kebenaran materiil.

"Kita menghormati seluruh penjelasan yang disampaikan kuasa hukum. Namun, penyidik tidak boleh berhenti pada pengakuan semata. Semua keterangan harus diuji, diverifikasi, dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya sehingga tidak ada ruang bagi upaya mengaburkan fakta hukum," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Dosen Pascasarjana ini menyoroti sejumlah pernyataan Handika Honggowongso kuasa hukum Don Ritta bahwa kliennya tidak mengenal Tan Kian dan tidak mengetahui perkara yang pernah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara PT Asabri. Tidak hanya itu, kliennya juga tidak mengenal Fery Yanto Hongkowirang alias Fery Boboho. Handika juga membantah keterangan Ferry Baboho yang menyebut telah menyerahkan dana sebesar SGD5 juta melalui seseorang bernama Norman dan menyebut keterangan tersebut tidak benar. Selain itu, Handika juga menjelaskan uang yang ditemukan merupakan dana operasional yayasan dakwah dan pendidikan yang berasal dari para donatur, sedangkan rumah di Sentul disebut hanya disewa kliennya untuk kegiatan yayasan.

Lihat video: Status Febrie Adriansyah Berubah-Ubah, Hotman Paris Angkat Bicara!

Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini menilai, seluruh penjelasan tersebut merupakan bagian dari hak pembelaan, tetapi penyidik wajib mengujinya secara menyeluruh melalui pemeriksaan saksi, dokumen, transaksi keuangan, kepemilikan aset, aliran dana, serta bukti elektronik.

"Keterangan dari tim kuasa hukum harus didalami secara komprehensif. Begitu juga keterangan saksi lain, termasuk Norman yang sebelumnya telah diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Tujuannya agar diperoleh kebenaran yang sesungguhnya, bukan sekadar kebenaran berdasarkan klaim masing-masing pihak," tegasnya.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) harus bekerja secara profesional, independen, objektif dan berbasis alat bukti. Jangan sampai ada upaya membangun narasi yang dapat mengaburkan fakta. Sebaliknya, jika penjelasan kuasa hukum memang didukung bukti yang kuat, hal itu juga harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang adil.

"Yang terpenting adalah seluruh fakta diuji secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum, keadilan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum," ucapnya.

Topik Menarik