MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Setiap keputusan yang diambil direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kompleksitas lebih tinggi dibandingkan korporasi pada umumnya. Karena itu, kepastian hukum, pemahaman terhadap prinsip Business Judgment Rule (BJR), serta tata kelola perusahaan yang baik menjadi fondasi penting agar setiap keputusan dapat diambil secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi negara.
Hal itu dikatakan Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Andi Taletting Langi dalam Seminar Publik Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis. Andi menjelaskan untung dan rugi merupakan bagian dari aktivitas bisnis.
Dalam konteks BUMN, setiap keputusan memiliki kompleksitas lebih tinggi karena harus mempertimbangkan berbagai kepentingan sekaligus. "Direksi pada dasarnya dilihat sebagai parameter untuk korporasi. Ada sebuah kewenangan, ada iktikad baik, ada prinsip kehati-hatian, kemudian tidak ada benturan kepentingan, dan juga ada kepentingan perseroan di sini," jelasnya, Jumat (17/7/2026).
Baca juga: Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dwi Agus Arfianto memaparkan, posisi BUMN berada di antara rezim keuangan negara dan rezim korporasi sehingga kerap menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kebutuhan bisnis dengan aspek hukum.Kondisi itu memunculkan fenomena fear of decision making, yakni keraguan pengambil keputusan dalam menjalankan kebijakan strategis perusahaan. "Kita bisa memitigasi risiko, mana kira-kira gray area-nya dan mana yang boleh maupun tidak boleh dilakukan, sehingga para pemimpin sebagai pengambil keputusan, end user, dan decision maker tidak takut dalam mengambil sikap," ujar Dwi.
Dwi menjelaskan pertanggungjawaban pidana korporasi harus dinilai secara komprehensif melalui indikator kerugian keuangan negara, penyimpangan kewenangan, unsur melawan hukum, illegal gain, hubungan sebab-akibat (causality), unsur kesalahan, hingga kemungkinan adanya alasan pembenar atau penghapus pidana.
Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi menjelaskan kerugian keuangan negara akibat keputusan direksi BUMN dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis atau tindak pidana korupsi. Jika merupakan risiko bisnis, maka dilindungi oleh BJR.
Prim menyebut terdapat empat syarat kumulatif agar tindakan direksi BUMN dikategorikan sebagai BJR yakni bukan merupakan kesalahan atau kelalaian, dilakukan dengan good faith and true care, tanpa benturan kepentingan, serta disertai tindakan pencegahan. "BJR bukanlah pelindungan mutlak. Pelindungan gugur jika satu syarat tidak memenuhi Pasal tadi," ujarnya. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait menegaskan kerugian merupakan akibat, bukan bukti otomatis adanya korupsi. Menurut Ningrum, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dinyatakan apabila perbuatan, kesalahan, kausalitas, dan keuntungan yang dituju dibuktikan secara mandiri.
Ningrum menilai direksi BUMN harus berani mengambil risiko dan keputusan harus dinilai berdasarkan informasi serta kondisi saat keputusan dibuat, bukan semata-mata dari hasil akhirnya. "Karena itu, outcome tidak boleh menggantikan evaluasi process," katanya.
Sementara itu, Direktur Aset PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Komjen Pol (Purn) Agung Setya Imam Effendi memaparkan BUMN memiliki karakteristik berbeda dibandingkan perusahaan swasta karena selain mengejar pertumbuhan bisnis juga mengemban mandat pembangunan nasional. "Amanat tersebut telah diatur dalam UU sehingga setiap penugasan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Menurut Agung, keputusan bisnis di lingkungan BUMN harus mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pemegang saham, hingga negara. Karena itu, pemahaman mengenai batas risiko bisnis dan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan menjadi penting agar transformasi dan pengembangan usaha berjalan optimal.
“Kepastian hukum, pemahaman terhadap prinsip business judgment rule (BJR), serta tata kelola perusahaan yang baik menjadi fondasi penting agar setiap keputusan dapat diambil secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi negara,” pungkasnya.










