Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB

Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB

Nasional | sindonews | Rabu, 15 Juli 2026 - 21:10
share

Negara harus hadir secara tegas dan menyeluruh untuk melindungi serta memulihkan kehidupan warga yang mengungsi akibat konflik di Papua. Tidak hanya itu, pemerintah juga perlu mempercepat konsolidasi penanganan pengungsi, pemulihan pelayanan dasar, dan penciptaan kondisi keamanan yang memungkinkan masyarakat kembali ke kampung halamannya secara sukarela dan bermartabat.

Hal itu dikatakan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Muhammad Dede Gusli Piliang dalam Diskusi Publik Kelompok Riset MPSI bertajuk “Pulang ke Mana?: Membaca Krisis Pengungsian dan Masa Depan Warga Sipil Papua”, Rabu (15/7/2026).

Tidak hanya itu, Gusli juga mengecam tindakan kekerasan, intimidasi, dan penyebaran ketakutan oleh kelompok separatis bersenjata yang menjadikan warga sipil sebagai pihak paling terdampak dalam konflik.

“Tidak ada tujuan politik apa pun yang dapat membenarkan intimidasi terhadap masyarakat, pembakaran fasilitas publik, terputusnya pendidikan anak-anak, atau tindakan yang memaksa warga meninggalkan kampungnya. Kelompok separatis bersenjata harus berhenti menjadikan rakyat Papua sebagai tameng dan korban konflik,” kata Gusli.

Baca juga: 7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga

Gusli mengatakan, pengungsian bukan hanya persoalan bantuan darurat. Pengungsian menunjukkan terganggunya hak warga negara atas keamanan, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, penghidupan, dan masa depan. Karena itu, pemerintah tidak boleh membiarkan kampung-kampung masyarakat kehilangan fungsi akibat ancaman kelompok bersenjata maupun situasi konflik yang berkepanjangan.“Negara tidak boleh kalah oleh teror dan ketakutan. Kampung, sekolah, puskesmas, gereja, pasar, dan ruang hidup masyarakat harus dikembalikan fungsinya sebagai ruang yang aman bagi warga sipil,” ujarnya.

Menurut Gusli, keberadaan aparat keamanan dalam situasi tersebut harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan masyarakat, penegakan hukum, serta pemulihan stabilitas agar pelayanan pemerintahan dapat kembali berjalan. Ia menilai, masyarakat Papua memiliki hak untuk hidup damai dan menikmati pembangunan tanpa intimidasi dari pihak mana pun.

Lihat video: Detik-detik Satgas Cartenz Berhasil Ringkus Pria Diduga Anggota KKB Papua

“Warga Papua tidak boleh dipaksa memilih antara meninggalkan kampung atau hidup di bawah ancaman. Tugas negara adalah memastikan mereka mendapatkan pilihan yang manusiawi: tinggal dan kembali dengan aman,” kata dia.

Gusli mengapresiasi langkah pemerintah pusat dan daerah yang telah memberikan bantuan kemanusiaan, membuka pelayanan darurat, serta melakukan berbagai upaya pemulihan di wilayah terdampak konflik. Namun, Gusli menilai respons tersebut perlu diperkuat melalui koordinasi yang lebih terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga pelayanan, tokoh adat, gereja, serta organisasi kemasyarakatan.

“Pemerintah telah melakukan berbagai langkah. Tantangannya sekarang adalah memastikan seluruh kebijakan berjalan dalam satu komando, menggunakan data yang sama, dan benar-benar menjangkau warga yang paling membutuhkan,” katanya.

Menurut Gusli, perbedaan data antarlembaga, lambatnya koordinasi, dan distribusi bantuan yang tidak merata dapat dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menyebarkan disinformasi serta membangun narasi seolah-olah negara tidak hadir. Karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat komunikasi publik yang transparan dan berbasis fakta.“Jangan berikan ruang bagi propaganda kelompok separatis untuk memutarbalikkan keadaan. Pemerintah harus menyampaikan secara terbuka apa yang telah dilakukan, apa yang sedang dikerjakan, dan jaminan apa yang disiapkan bagi masyarakat,” ujarnya.

Gusli menegaskan penyelesaian persoalan pengungsian tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah. Kelompok separatis bersenjata juga harus dimintai pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat dan mengganggu pelayanan publik.

Gusli mengatakan, kekerasan terhadap warga, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, pekerja pembangunan, maupun aparat yang sedang menjalankan tugas merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan hukum.

“Kelompok separatis tidak boleh terus menempatkan diri sebagai korban sambil mengabaikan dampak tindakan bersenjata terhadap masyarakat. Ketika sekolah berhenti, puskesmas tidak beroperasi, distribusi pangan terganggu, dan warga mengungsi, rakyat Papua sendiri yang menanggung akibatnya,” kata Gusli.

Menurut Gusli, masyarakat perlu dibebaskan dari tekanan, ancaman, dan mobilisasi politik yang mengorbankan keselamatan warga sipil. “Perjuangan politik tidak boleh dilakukan dengan menebar rasa takut. Mereka yang mengaku memperjuangkan Papua seharusnya menjaga rakyat Papua, bukan justru membuat masyarakat kehilangan rumah, pendidikan, dan sumber penghidupan,” ujarnya.

Meski mendukung percepatan pemulihan, Gusli mengingatkan agar pemerintah tidak memulangkan warga sebelum kondisi keamanan dan pelayanan dasar benar-benar siap. Menurut dia, pemulangan harus menunjukkan keberhasilan negara mengembalikan keamanan dan kehidupan masyarakat, bukan sekadar memenuhi target administratif.“Pemulangan yang cepat belum tentu bermartabat. Namun, membiarkan masyarakat terus-menerus berada di pengungsian juga bukan solusi. Negara harus bekerja lebih cepat untuk membuat kampung mereka aman dan layak dihuni kembali,” katanya.

Ia menyebut terdapat tiga risiko apabila pemulangan dilakukan tanpa persiapan, yakni pemulangan di bawah tekanan, kepulangan sebelum situasi aman, dan terjadinya pengungsian ulang atau secondary displacement. Karena itu, keputusan pemulangan harus didasarkan pada asesmen keamanan, persetujuan warga, kesiapan fasilitas dasar, serta mekanisme pemantauan setelah warga kembali.

“Rasa aman, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, penghidupan, dan partisipasi sebagai hak dasar yang wajib dijamin dalam penanganan pengungsi’, tandasnya.

Gusli menyebut sedikitnya enam syarat yang harus dipenuhi sebelum proses pemulangan dilakukan. Pertama, keputusan pulang harus diambil secara sukarela tanpa tekanan fisik, psikologis, ataupun administratif. Kedua, keamanan kampung telah diverifikasi oleh pemerintah, aparat, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat.

“Ketiga, kebijakan harus berbasis data dan asesmen kebutuhan. Keempat, warga dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Kelima, rumah, air bersih, sekolah, puskesmas, dan sarana kehidupan lainnya telah berfungsi. Keenam, pemerintah melakukan pemantauan sekurang-kurangnya enam hingga 12 bulan setelah warga kembali”, paparnya.

Menurutnya, keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari kosongnya posko, tetapi dari pulihnya kedaulatan negara atas ruang hidup masyarakat. “Warga harus kembali tanpa rasa takut, anak-anak kembali bersekolah, puskesmas beroperasi, dan ekonomi keluarga dapat berjalan,” kata Gusli

Gusli menegaskan bahwa negara harus hadir sebagai pelindung utama seluruh warga sipil Papua, tanpa membedakan latar belakang politik, suku, agama, maupun wilayah. Menurut dia, pemerintah perlu menjalankan pendekatan yang tegas terhadap kelompok bersenjata, tetapi tetap humanis dan terukur terhadap masyarakat.

“Ketegasan negara harus diarahkan kepada pelaku kekerasan, bukan kepada warga sipil. Sebaliknya, kepada masyarakat, negara harus hadir dengan pelayanan, perlindungan, dialog, dan pembangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungsi tidak boleh diperlakukan sebagai beban pemerintah. Mereka merupakan warga negara yang hak-haknya terganggu akibat konflik dan harus dipulihkan.

“Pemulangan yang bermartabat adalah bukti bahwa negara hadir dan tidak membiarkan rakyatnya dikalahkan oleh teror. Kelompok separatis harus menghentikan kekerasan, sedangkan pemerintah harus memastikan warga Papua dapat pulang, hidup aman, dan menikmati pembangunan secara berkelanjutan,” pungkas Gusli.

Topik Menarik