KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo

KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo

Nasional | sindonews | Rabu, 15 Juli 2026 - 20:55
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo pada Selasa, 14 Juli 2026. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani (ETS).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penggeledahan menyasar rumah dinas Bupati, kantor Bupati, Kantor Dinas PU, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan.

"Di mana dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan," kata Budi, Rabu (15/7/2026).

Budi belum menyebutkan dari mana uang dan perhiasan tersebut disita. Termasuk jumlah uang dan perhiasan tersebut. "Untuk detail nominalnya nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya," ujarnya.

Baca juga: Tambahan Upah Pungut Kae Ono Tho' Jadi Bahasa Kode Bupati Etik Suryani Peras Pegawai BPKADBudi menambahkan, penggeledahan terkait kasus tersebut hari ini berlanjut dengan menyasar Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kendati begitu, untuk apa saja barang bukti yang disita dari giat tersebut belum diungkap.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan tersangka dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak Kamis, 9 Juli 2026.

Lihat video: KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Peras Anak Buah di Pemkab!

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Etik, KPK juga menjerat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

Atas perbuatannya, KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Topik Menarik