Bakom Sangkal Febrie Adriansyah Algojo Pemberantasan Korupsi di Kejagung

Bakom Sangkal Febrie Adriansyah Algojo Pemberantasan Korupsi di Kejagung

Nasional | sindonews | Rabu, 15 Juli 2026 - 06:27
share

Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah menampik adanya istilah yang menyebut mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, merupakan algojo pemberantasan korupsi di Korps Adhyaksa. Hal ini diungkapkan Deputi III Bakom Kurnia Ramadhana.

"Tadi disebut ada diksi algojo pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung. Dan pemerintah menganggap, algojo di Kejaksaan Agung itu bukan satu orang. Algojo pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung adalah 12.000 orang jaksa di seluruh Indonesia," kata Kurnia dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eks Jampidsus Tersangka, Tabir Besar Terungkap?' yang ditayangkan langsung iNews, Selasa (14/7/2026).

Dia menegaskan Kejagung sebagai institusi melebihi dari figur-figur orang yang berada di dalamnya. Menurutnya, banyak prestasi yang sudah ditoreh Kejagung dalam penyelamatan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah

Sehingga, menurutnya, tidak benar adanya istilah algojo yang disematkan terhadap perorangan. Pasalnya, kerja-kerja dalam agenda pemberantasan korupsi justru dilakukan secara kolektif.

"Jadi kerja kolektif ini yang kami yakini tidak akan berhenti siapa pun pimpinannya, siapa pun Jampidsusnya, siapa pun Jaksa Agung-nya," ujarnya.

Kurnia kembali menyampaikan komitmen tegas dari Presiden Prabowo Subianto terhada praktik kejahatan yang telah merugikan keuangan negara yang amat sangat besar.

"Akan dilawan terus-menerus oleh Presiden Prabowo Subianto," pungkasnya.

Topik Menarik