Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI

Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI

Nasional | sindonews | Senin, 13 Juli 2026 - 11:23
share

Akademisi IAIN Kendari La Ode Anhusadar mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengusut pihak-pihak yang diduga menyebarkan disinformasi dan konten terkait isu pengamanan Kejaksaan oleh TNI. Ruang digital tidak boleh menjadi sarana untuk membangun narasi memecah belah antarlembaga negara melalui informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.

"Polemik mengenai pengamanan Kejaksaan oleh TNI telah dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk menggiring opini seolah-olah terjadi benturan kepentingan maupun konflik antarinstitusi negara,” ujarnya, Senin (13/7/2026).

Padahal, masyarakat perlu membedakan antara kritik yang berbasis fakta dengan narasi yang sengaja dibangun untuk menciptakan persepsi negatif tanpa didukung informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?

"Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja memproduksi dan menyebarkan informasi palsu, memanipulasi fakta, atau membangun narasi yang bertujuan mengadu domba antarlembaga negara, maka aparat penegak hukum harus menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi tempat berkembangnya fitnah dan disinformasi," ujarnya, Senin (13/7/2026).Anhusadar menegaskan TNI, Kejaksaan, Polri, dan institusi negara lainnya merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing. "Karena itu, setiap bentuk sinergi antarlembaga dalam koridor hukum tidak semestinya dipelintir menjadi isu yang justru mengikis kepercayaan publik terhadap negara", tandasnya.

Lihat video: TNI Jaga Ketat Rumah Jampidsus, Ada Apa Sebenarnya?

Menurut Anhusadar, tantangan bangsa saat ini bukan hanya pemberantasan korupsi, tetapi juga perang informasi yang memanfaatkan media sosial untuk membentuk opini publik melalui hoaks, fitnah, maupun provokasi. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat melemahkan legitimasi institusi negara dan mengganggu stabilitas nasional.

"Jangan biarkan negeri ini dipenuhi sampah fitnah dan adu domba. Yang paling dirugikan bukan hanya institusi negara, tetapi seluruh rakyat Indonesia. Ketika masyarakat terus disuguhi informasi yang menyesatkan, maka kepercayaan publik akan terkikis dan agenda pembangunan, termasuk pemberantasan korupsi, ikut terdampak," katanya.

Anhusadar menilai penegakan hukum di ruang siber harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. "Kebebasan berpendapat harus tetap dihormati sebagai bagian dari demokrasi, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyerang kehormatan institusi negara melalui cara-cara yang melanggar hukum,” tegasnya.

Anhusadar juga mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pemberantasan korupsi merupakan agenda prioritas nasional serta mengingatkan seluruh institusi negara agar terus melakukan introspeksi diri dan memperbaiki tata kelola kelembagaan."Pesan Presiden patut menjadi pegangan bersama. Introspeksi diri diperlukan agar setiap institusi semakin profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. Namun, semangat pembenahan itu jangan dibelokkan menjadi ruang untuk memproduksi fitnah ataupun disinformasi yang justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kritik yang konstruktif harus didukung, tetapi propaganda yang memecah belah bangsa harus ditindak tegas sesuai hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Anhusadar mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, menjaga kualitas ruang informasi merupakan tanggung jawab bersama agar demokrasi tetap berjalan sehat dan persatuan nasional tetap terpelihara.

"Indonesia membutuhkan ruang publik yang dipenuhi argumentasi, data, dan etika, bukan kebisingan akibat hoaks dan propaganda. Ketika seluruh elemen bangsa bersatu mendukung penegakan hukum dan menolak disinformasi, maka cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan akan semakin mudah diwujudkan," pungkasnya.

Topik Menarik