Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal rencana pelimpahan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi dari kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun dalam perkara ini, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meyakini penanganan perkara yang dilakukan kepolisian dan Kejagung akan berjalan secara profesional. "KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung," kata Budi, Sabtu (11/7/2026).
Budi menyampaikan, baik Polri ataupun Kejagung selalu terbuka ketika menangani sebuah perkara. Sebab publik juga bisa memantau penanganan perkara yang dilaksanakan dua institusi tersebut.
"Terlebih, baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya," ucapnya.
Baca juga: Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPUBudi meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. "Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya.
Sebelumnya, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan secara formil itu dilakukan pada Sabtu (11/7/2026).
Lihat video: Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Fokus Jaga Integritas Lembaga
"Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujar Plt. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono.Meski telah dilimpahkan, Rudi menjamin penanganan kasusnya akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tidpikor Polri. Rudi menjamin kepastian hukum akan dikedepankan dalam menguak kasus itu."Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujarnya.
Sementara, ada dua sosok tersangka yang telah diumumkan dalam konferensi pers yang sama. Kedua sosok tersangka itu diumumkan oleh Kakortastipidkor Bareskrim Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto.
Satu tersangka merupakan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (FA) dan sosok swasta berinisial DR. "Kemudian kita juga telah menetapkan sodara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum," ucapnya.










