Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

Nasional | inews | Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:15
share

BATUBARA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran zat terlarang di wilayah hukum Kabupaten Batubara.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyimpanan dan peredaran Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara (Sumut).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua pria berinisial OH (34) dan MR (30).

Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu kantong plastik berwarna ungu serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari dua pria lain yang berdomisili di Kota Tanjungbalai.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni MF (29) dan MT (41), pada Jumat (10/7/2026) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tindak pidana.

Selain empat tersangka, polisi juga mengamankan pria berinisial MI dalam rangkaian pengembangan kasus. Setelah menjalani pemeriksaan urine, MI dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan diproses sesuai aturan hukum.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dapat dikenakan subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Keberhasilan ini adalah hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang direspons cepat oleh personel di lapangan. Polda Sumut mengapresiasi partisipasi warga dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," ujar Kombes Ferry dikutip dari iNews Medan, Sabtu (11/7/2026).

Polres Batubara memastikan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Masyarakat juga diminta tidak ragu memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Topik Menarik