Ucapan Yang Mulia Takut Ya Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

Ucapan Yang Mulia Takut Ya Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

Nasional | sindonews | Rabu, 8 Juli 2026 - 14:02
share

Ucapan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim, Dodi S. Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026 berbuntut panjang. Dodi dan Ari Yusuf dilaporkan Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) ke Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Juru Bicara Jamsaki Umar Yuli Abbas menjelaskan, Dodi S. Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi terkait dengan pernyataan "kenapa musti buru-buru, Yang Mulia takut yaa?" setelah pembacaan vonis Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 30 Juni 2026.

Dia mengatakan, pernyataan tersebut telah bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP, serta melecehkan ruang persidangan dan marwah peradilan. “Menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Peradi merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam menjaga muruah profesi advokat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik layak diproses melalui mekanisme organisasi, bukan melalui penghakiman di ruang publik," ujar Umar dalam keterangannya dikutip Rabu (8/7/2026).

Baca juga: Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan

Lebih lanjut dia mengatakan, kebebasan advokat dalam membela kepentingan klien merupakan bagian dari sistem peradilan. Namun, kata dia, kebebasan tersebut tetap berjalan seiring dengan kewajiban menjunjung kesopanan, penghormatan kepada pengadilan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Profesi Advokat.

Dia menuturkan bahwa pengaduan yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Peradi bukanlah putusan bersalah, melainkan awal dari proses pemeriksaan untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran kode etik sesuai mekanisme yang berlaku. Dia menembahkan, hakim, jaksa, advokat, dan seluruh aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab bersama menjaga kehormatan peradilan.

“Perbedaan pendapat di ruang sidang harus tetap disampaikan secara profesional, beretika, dan saling menghormati," imbuhnya.

Dia mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan tidak hanya dibangun oleh putusan yang adil, tetapi juga oleh sikap dan perilaku seluruh penegak hukum. "Penegakan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga integritas profesi dan wibawa lembaga peradilan," jelasnya.Dalam surat pengaduannya, Jamsaki juga meminta Ketua Pengadilan Tinggi mencabut izin beracara advokat tersebut. "Kami meminta Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi untuk mencabut izin beracara kedua terlapor sebagai bentuk ketegasan dalam menindak pelanggaran etik yang cukup mencoreng muruah pengadilan di mata publik," pungkasnya.

Pengamat Hukum Pidana Kamilov Sagala menuturkan, ketika sidang telah berakhir, maka ketua majelis hakim memiliki hak untuk meminta atau tidak meminta respons dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akan tetapi, kata dia, jika majelis hakim tidak memberikan ruang bagi terdakwa Nadiem Makarim untuk memberikan tanggapan, bukanlah suatu pelanggaran atau menyalahi aturan apa pun.

Dikatakannya, ketika kedua belah pihak merasa belum puas atas putusan tersebut, maka baik terdakwa ataupun JPU diberi waktu untuk bisa mengajukan upaya hukum. Karena, lanjut dia, setiap putusan itu sudah diberi hak kepada kedua pihak berpekara dalam jangka waktu yang sama 7 hari.

“Artinya tidak perlu respons dari terdakwa di saat akhir sidang. Karena bisa saja terdakwa emosional dan belum terpikir dengan tenang, yang berakibat merugikan terdakwa sendiri kalau responnya berujung merugikan," ujarnya.

Dia berpendapat, sah saja jika Jamsaki sebagai organisasi masyarakat melaporkan kedua pengacara Nadiem terkait dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Peradi. "Sah-sah saja jika melaporkan kedua pengacara tersebut ke induk organisasi yang dia jadi anggotanya dan memutus ada tidaknya pelanggaran kode etik berada di tangan organisasi advokat tersebut," pungkasnya.

Topik Menarik