Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Rp4 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Fitnah

Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Rp4 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Fitnah

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 8 Juli 2026 - 14:05
share

Aktris Nikita Mirzani kembali menuai tudingan di tengah persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Reza Gladys menyebut Nikita berupaya menyuap hakim agung senilai Rp4 miliar guna memuluskan perkara tersebut.

Menanggapi tudingan ini, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah serius yang tidak berdasar pada fakta hukum.

"Ini tuduhan yang serius ya. Tuduhan yang serius yang sifatnya memfitnah, mendiskreditkan kami, menuduhkan kami terhadap hal-hal yang tidak benar. Kami akan ambil tindakan hukum terhadap pengacara Reza Gladys yang menyatakan statement ini," ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026).

Baca Juga : Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum

Usman menilai tudingan tersebut sangat tidak logis. Pasalnya, jika memang benar ada upaya penyuapan, maka putusan Kasasi Nikita Mirzani seharusnya membuahkan hasil manis, bukan justru menguatkan hukuman sebelumnya. Ia merasa nama baik tim hukum dan kliennya telah dicemarkan."Logikanya main Bos. Kalau ada upaya-upaya ke sana (suap), Nikita pasti bakal dibebasin atau minimal diturunin (hukumannya). Tapi ini putusannya kan diperkuat, malah kita ditolak Kasasinya. Jadi di mana logikanya?" tegas Usman.

Lebih lanjut, Usman mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani sendiri sudah mengetahui kabar miring ini. Alih-alih gentar, wanita yang akrab disapa Nyai itu justru menantang balik dan meminta tim hukumnya untuk segera melayangkan laporan polisi terkait pencemaran nama baik.

"Nikita sudah tahu. Malah kita dibilang, 'Lu laporin deh itu, gua kasih kuasa buat bikin laporan. Gua difitnah'. Silakan nanti klarifikasi di kantor polisi, klarifikasi ke Mahkamah Agung apakah kami atau Nikita pernah ketemu dengan hakim yang mengadili perkara ini," pungkasnya.

Topik Menarik