Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas

Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas

Nasional | sindonews | Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:21
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni seharusnya melaporkan adanya dugaaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Hal ini menyusul pengakuan Menhut ihwal ada amplop yang ditinggalkan Bupati dalam audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

"Ya mestinya itu kesadaran dari pihak PN (penyelenggara negara)-nya ya" kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Taufik menjelaskan bahwa ketentuan soal pelaporan dugaan gratifikasi juga sudah diatur dalam undang-undang. Sebagai penyelenggara Negara, kata dia, seharusnya Menhut memahami aturan tersebut.

Baca juga: Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik

"Karena memang kan itu bukan hal yang harus disampaikan atau diberitahu gitu karena itu kan ketentuan bunyi perundang-undangannya seperti itu. Artinya silakan PN sendiri mestinya sudah harus mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," ujarnya.Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni buka suara mengenai pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby setelah namanya ikut dikaitkan dalam pemberitaan pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lihat video: MENHUT KLARIFIKASI! Diberi Amplop Oleh Bupati Kuansing, Langsung Dikembalikan

Raja Juli memaparkan secara rinci kronologi audiensi dengan Bupati Kuansing, proses pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan usai pertemuan, hingga penegasannya bahwa tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2027), Raja Juli menegaskan bahwa keputusannya menyampaikan penjelasan kepada publik merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen Kementerian Kehutanan untuk mendukung penuh proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

“Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Kami akan membantu KPK, bersikap kooperatif, dan pertemuan hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai bentuk itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum,” kata Raja Juli.

Topik Menarik